Berita

BERITA TERBARU
Favorit

Hati-Hati, Klaster Keluarga Warnai Penambahan 11 Kasus Baru Covid-19 di Kabupaten Tegal

Slawi – Kasus konfirmasi Covid-19 di Kabupaten Tegal kini tak lagi didominasi pelaku perjalanan dari daerah lain. Sebagian kasus baru justru muncul dari transmisi atau penularan lokal yang ditemukan lewat penelusuran kasus sebelumnya. Seperti halnya penambahan 11 kasus baru konfirmasi selama empat hari terakhir ini, sembilan orang diantaranya tertular di Kabupaten Tegal dan sebagian membentuk klaster keluarga. Informasi tersebut disampaikan juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro, Kamis (17/09/2020) pagi.

Baca →
Favorit

Cegah Klaster Covid-19, Pasar Trayeman Ditutup Tiga Hari

Slawi – Temuan dua kasus baru positif Covid-19 di Pasar Trayeman, Kabupaten Tegal, menunjukkan pasar tradisional berpotensi menjadi kluster penularan baru. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro, Jumat (18/09/2020) pagi mengatakan, Pemkab Tegal akan menutup operasional Pasar Trayeman selama tiga hari ke depan, terhitung Jumat (18/09/2020) ini hingga Minggu (20/09/2020).

Baca →
Favorit

Mendulang Rupiah di Lahan Sempit dengan Hidroponik

Dukuhwaru – Pertanian hidroponik di lahan sempit kian digandrungi, utamanya warga yang tinggal di perkotaan. Pembatasan aktifitas sosial selama pandemi Covid-19 tak pula sedikit yang dimanfaatkan warga untuk menanam sayuran organik. Selain menjadi sumber pangan keluarga, sebagian pelaku menjadikannya sumber penghasilan. Salah satunya Dian Fifi Apriliani (36), warga Perumahan Griya Kabunan Asri di Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru.

Baca →
Favorit

Kabupaten Tegal Memiliki Peserta Tes SKB Nilai Sempurna

Semarang – Rabu(16/09/2020) merupakan hari terakhir dari serangkain pelaksanaan Tes SKB Penerimaan CPNS Formasi 2019 di Kabupaten Tegal. Jumlah Total Peserta Tes yang akan mengikuti SKB adalah 1.245 orang. Peserta Tes SKB Kabupaten Tegal adalah jumlah peserta tes terbanyak dari beberapa Pemerintah Daerah yang menyelenggaran Tes SKB di Udinus Semarang, sehingga pelaksanaan Tes SKB Kabupaten Tegal lebih lama daripada Pemerintah Daerah lainya, yaitu selama 3 hari. Namun pada pelaksanaan SKB terdapat 9 orang yang tidak hadir dalam Tes SKB tersebut.

Baca →
Favorit

Anggota DPRD DKI Jakarta Belajar Penganggaran dari Pemkab Tegal

Slawi – Sejumlah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang tergabung dalam badan anggaran kembali lakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tegal, Jumat (11/09/2020) lalu. Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Daerah yang belum banyak dimiliki daerah lain, termasuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca →
Favorit

Bupati Tegal Umi Azizah Dukung Gerakan Konstratani

Slawi – Bupati Tegal Umi Azizah bersama Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Tegal dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI luncurkan gerakan Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Konstratani). Peluncuran Model BPP Konstratani tersesebut berlangsung di ruang kerja Bupati Tegal, Rabu (09/09/2020).

Baca →
Favorit

Rekor Baru Positif Covid-19 di Kabupaten Tegal Bertambah 16 Orang

Slawi – Penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal selama empat hari terakhir mencetak rekor baru. Berdasarkan data yang disampaikan juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal Joko Wantoro pada Minggu (13/09/2020) petang ini, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 16 orang. Dengan penambahan tersebut, akumulasi jumlah kasus konfirmasi di Kabupaten Tegal menjadi 129 orang.

Baca →
Favorit

Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenai Sanksi Denda, Terendah Rp 10.000

Slawi – Cegah penularan Covid-19 akibat ketidakdisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tegal bakal kenai sanksi denda mereka yang melanggar. Besaran dendanya bervariasi, yaitu Rp 10.000 bagi pelanggar individu dan Rp 50.000 bagi penyelenggara acara ataupun pemilik badan usaha. Selain dikenai sanksi denda, pemilik usaha yang masih membandel akan dilakukan penghentian sementara kegiatan operasional usahanya hingga pencabutan izin jika dinilai sudah keterlaluan.

Baca →
Link Pemerintahan


Link Lainnya