Diposting pada 21 January 2019, 08:29
I. BUPATI TEGAL
II. WAKIL BUPATI TEGAL
1. SEKRETARIAT DAERAH
A. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari :
1. Bagian Pemerintahan
2. Bagian Hukum
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat
B. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, terdiri dari :
1. Bagian Perekonomian dan Pembangunan
2. Bagian Pengadaan Barang/Jasa
C. Asisten Administrasi Umum, terdiri dari :
1. Bagian Organisasi
2. Bagian Perencanaan dan Keuangan
3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
4. Bagian Umum
D. Staf Ahli
2. SEKRETARIAT DPRD
3. INSPEKTORAT
4. DINAS-DINAS DAERAH
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan
Dinas Kesehatan
Dinas Sosial
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB
Satuan Polisi Pamong Praja
Dinas Lingkungan Hidup
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Dinas Perhubungan
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Dinas Perikanan
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan
5. BADAN DAERAH
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pendapatan Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
6. RSUD DAN LEMBAGA LAIN
RSUD dr. Soeselo
RSUD Suradadi
7. Kecamatan