Diposting pada 12 March 2019, 09:20
Pemikiran pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan
dalam Seminar Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974.
Seminar berpendapat bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum
yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia.
Namun pada waktu itu baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di
Indonesia masih dalam keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh
karena itu seminar merekomendasikan : Perlu adanya suatu kebijaksanaan
nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan
Informasi (SJDI) Hukum, dan agar dapat secepatnya berfungsi.
Merespon
hasil rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional
berupaya memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di
Malang (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977). Agenda pokok dalam
setiap lokakarya tersebut membahas ke arah terwujudnya Sistem Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program
kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran
yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.
Dalam sebuah Lokakarya di
Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai
Pusat Jaringan berskala nasional. Dan sementara itu Biro-biro Hukum
Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat ini tidak ada
lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I
(berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dinyatakan
tidak berlaku lagi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebutan
tersebut menjadi Pemerintah Provinsi) menjadi Anggota-nya. Pelaksanaan
kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu
itu hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum
yang mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai
melakukan gerakan untuk maju, struktur organisasi yang memungkinkan
untuk berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun,
sarana fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan
mulai dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai
dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan informasi hukum dilakukan,
serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan.
Para pakar di bidang ini kemudian meletakkan landasan dasar kerja JDIH
yang dibingkai dalam aspek Organisasi dan Metoda, Personalia dan
Diklat, Koleksi, Teknis, Sarana dan Prasarana, serta Mekanisme dan
Otomasi.
Setelah kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum
berjalan lebih dari dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan
(baca Peraturan) Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 135) tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Nasional.
Selengkapnya : https://jdih.tegalkab.go.id