Produk Hukum / JDIH

Diposting pada 12 March 2019, 09:20


Pemikiran  pentingnya keberadaan JDIH untuk pertama kali dikemukakan dalam Seminar  Hukum Nasional ke III di Surabaya pada tahun 1974. Seminar berpendapat  bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan  syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia. Namun pada waktu itu  baik dokumentasi maupun perpustakaan hukum di Indonesia masih dalam  keadaan lemah dan kurang mendapat perhatian. Oleh karena itu seminar  merekomendasikan : Perlu adanya suatu kebijaksanaan nasional untuk  mulai menyusun suatu Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI)  Hukum, dan agar dapat secepatnya berfungsi.
Merespon hasil  rekomendasi seminar tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional berupaya  memprakarsai lokakarya-lokakarya di Jakarta (tahun 1975), di Malang  (tahun 1977), dan di Pontianak (tahun 1977). Agenda pokok dalam setiap  lokakarya tersebut membahas ke arah terwujudnya Sistem Jaringan  Dokumentasi dan Informasi Hukum serta menentukan program-program  kegiatan yang dapat mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran  yang dicetuskan tahun 1974 dimaksud.
Dalam  sebuah Lokakarya di  Jakarta tahun 1978 Badan Pembinaan Hukum Nasional disepakati sebagai  Pusat Jaringan berskala nasional. Dan sementara itu Biro-biro Hukum  Departemen, LPND, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara (saat  ini tidak ada  lagi sebutan Lembaga Tertinggi), Pemerintah Daerah Tingkat I  (berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dinyatakan  tidak berlaku lagi oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebutan  tersebut menjadi Pemerintah Provinsi) menjadi Anggota-nya. Pelaksanaan  kegiatan JDIH yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah waktu itu  hanya didasarkan atas kesepakatan belaka, belum ada landasan hukum yang  mengikatnya. Sejak itu instansi yang merasa telah siap mulai melakukan  gerakan untuk maju, struktur organisasi yang  memungkinkan untuk  berkoordinasi dibentuk, perencanaan program kegiatan disusun, sarana  fisik seperti gedung atau ruangan diwujudkan, koleksi peraturan mulai  dikumpulkan, sumber daya manusia dilatih dan dididik mengenai  dokumentasi dan informasi hukum, pelayanan informasi hukum dilakukan,  serta anggaran untuk pelaksanaan semua kegiatan dimaksud diperjuangkan.  Para pakar di bidang ini kemudian meletakkan landasan dasar kerja JDIH  yang dibingkai dalam aspek Organisasi dan Metoda, Personalia dan Diklat,  Koleksi, Teknis, Sarana dan Prasarana, serta Mekanisme dan Otomasi.
Setelah  kegiatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berjalan lebih dari  dua puluh tahun, Pemerintah menerbitkan Keputusan (baca Peraturan)  Presiden Nomor 91 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 135)  tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.


Selengkapnya :  https://jdih.tegalkab.go.id


Link Pemerintahan


Link Lainnya