Diposting pada 12 March 2019, 09:14
Tugas dan wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) :
. Tugas
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi
dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID
Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi
cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat
Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan
dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Selengkapnya: http://ppid.tegalkab.go.id