PPID

Diposting pada 12 March 2019, 09:14


Tugas dan wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) :

. Tugas 

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang

  • Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
  • Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
  • Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


Selengkapnya:  http://ppid.tegalkab.go.id



Link Pemerintahan


Link Lainnya