Diposting pada 12 March 2019, 09:14
      
      
      Tugas dan wewenang PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) :
. Tugas 
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi
 dan dokumentasi dari PPID Pembantu dan/ atau PPID Pelaksana;
 - Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
 - Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
 - Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
 - Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
 - Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
 
Wewenang
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 - Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/ satuankerja yang menjadi cakupan kerjanya;
 - Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID 
Pembantu, PPID Pelaksana dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi 
cakupan kerjanya;
 - Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/ tidaknya diakses oleh publik; dan
 - Menugaskan PPID Pembantu, PPID Pelaksana dan/ atau Pejabat 
Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan 
dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
 
Selengkapnya:  http://ppid.tegalkab.go.id