Diposting pada 18 August 2022, 11:19 Oleh EW
Slawi- Sebagai
salah satu Upaya optimalisasi layanan keterbukaan Informasi Publik yang
berkualitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rakor
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Rakor tersebut diselenggarakan di ruang rapat
Diskominfo yang diikuti oleh 48 Admin/Operator
PPID Pelaksana disetiap satuan perangkat
daerah yang pelaksanaan dibagi 2 Tahap, Tahap I hari Senin 15 Agustus 2022 dan Tahap II Selasa 16 Agustus 2022, untuk peserta 24 orang/Tahap , dengan tetap menerapkan
protokol Kesehatan
Dalam
kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Dra NURHAYATI MM , mengatakan rapat diselenggarakan
bertujuan untuk Mendorong terwujudnya implementasi
Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak –hak Publik
terhadap informasi yang berkualitas dapat terpebuhi di PPID Pelaksana.
Wujud dari upayanya itu adalah kegiatan
Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik bagi Admin Website PPID Pelaksana guna memberikan bimbingan Teknis bagi Admin website dalam tata
kelola layanan informasi publik dalam menyusun Daftar Informasi Publik . Harapanya kualitas layanan Informasi Publik kedepanya
semakin baik dengan tersedianya Daftar
Informasi di seluruh Website PPID Pelaksana.”Ujar Kadis Kominfo.
Di
samping itu kegiatan Rakor juga untuk Meningkatkan pelayanan informasi publik OPD selaku
Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi Publik yang berkualitas Menyamakan
persepsi tentang pentingnya Daftar Informasi Publik bagi PPID Pelaksana dalam Penyelenggaraan pelayanan Keterbukaan Informasi
Publik.
Diakhir sambutan Kadis Kominfo menjelaskan Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan. ”.
Begitu Juga dengan Kepala Bidang IKP
Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto menjelaskan, bahwa guna menjamin tujuan penyelenggaraan
Keterbukaan Informasi Publik sebagiamana diatur dalam Undang-undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perangkat Daerah selaku Badan
Publik wajib menyediakan Dokumen Informasi Publik yang Mudah diakses oleh
Publik/masyarakat.
Badan Publik harus informatif di era Keterbukaan saat ini, Layanan Keterbukaan
Informasi melalui Website PPID Pelaksana dengan menyajikan Dokumen Informasi Publik
yang terdiri dari Informasi setiap saat, Informasi berkala, Informasi Serta
merta dan Informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh masyarakat secara luas .
Paparnya.
Lanjut Kabid IKP, Pengecualian
Informasi telah diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KIP dan penyajianya
didasarkan pada pengujian konskuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan tetapi setelah dipertimbangkan dengan penuh seksama bahwa menutup
suatu informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya seperti Informasi terkait dengan sistem Keamanan Negara. Jelas Kabid
IKP
Semoga dengan terselenggaranya
Kegiatan ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif
bagi PPID Pelaksana, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi
pada masyarakat yang pada akhirnya dapat membentuk Badan Publik yang Informatif.
Pungkasnya.( Diskominfo Kab.Tegal/EW).