DISKOMINFO KABUPATEN TEGAL SELENGGARAKAN RAKOR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK BAGI PPID PELAKSANA TAHUN 2022.


Diposting pada 18 August 2022, 11:19 Oleh EW


Slawi- Sebagai salah satu Upaya optimalisasi layanan keterbukaan Informasi Publik yang berkualitas Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Tahun 2022  di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Rakor  tersebut diselenggarakan di ruang rapat Diskominfo yang  diikuti oleh 48 Admin/Operator  PPID Pelaksana disetiap satuan perangkat daerah yang  pelaksanaan dibagi  2 Tahap, Tahap I  hari Senin  15 Agustus 2022  dan Tahap II Selasa 16 Agustus 2022, untuk   peserta  24 orang/Tahap , dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Dra NURHAYATI MM , mengatakan rapat diselenggarakan bertujuan untuk Mendorong terwujudnya implementasi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak –hak Publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpebuhi di PPID Pelaksana.

Wujud dari upayanya itu adalah kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Informasi Publik  bagi Admin Website  PPID Pelaksana  guna  memberikan   bimbingan Teknis bagi Admin website dalam tata kelola layanan informasi publik dalam menyusun Daftar Informasi Publik  . Harapanya kualitas layanan Informasi Publik kedepanya  semakin baik dengan tersedianya Daftar Informasi di seluruh Website PPID Pelaksana.”Ujar Kadis Kominfo.

Di samping itu kegiatan Rakor juga  untuk Meningkatkan pelayanan informasi publik OPD selaku Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi Publik yang berkualitas Menyamakan persepsi tentang pentingnya Daftar Informasi Publik bagi  PPID Pelaksana dalam  Penyelenggaraan pelayanan Keterbukaan Informasi Publik.

Diakhir sambutan Kadis Kominfo menjelaskan Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik, namun tidak termasuk Informasi yang dikecualikan. ”.


Begitu Juga dengan Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal  Kusnianto  menjelaskan, bahwa  guna menjamin tujuan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik sebagiamana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perangkat Daerah selaku Badan Publik wajib menyediakan Dokumen Informasi Publik yang Mudah diakses oleh Publik/masyarakat.

Badan Publik harus informatif  di era Keterbukaan saat ini, Layanan Keterbukaan Informasi melalui Website PPID Pelaksana  dengan menyajikan Dokumen Informasi Publik yang terdiri dari Informasi setiap saat, Informasi berkala, Informasi Serta merta dan Informasi yang dikecualikan   untuk diakses oleh masyarakat secara luas . Paparnya.

Lanjut Kabid IKP, Pengecualian Informasi telah diatur dalam Pasal 17 Undang-undang KIP dan penyajianya didasarkan pada pengujian konskuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan tetapi setelah dipertimbangkan dengan penuh seksama bahwa menutup suatu informasi dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya seperti Informasi terkait dengan sistem Keamanan Negara. Jelas Kabid IKP

Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi PPID Pelaksana, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi pada masyarakat yang pada akhirnya dapat membentuk  Badan Publik yang Informatif. Pungkasnya.( Diskominfo Kab.Tegal/EW).   






Link Pemerintahan


Link Lainnya