Kantor Imigrasi Hadir di Kabupaten Tegal, Urus Paspor Kini Semakin Dekat
Kantor Imigrasi Hadir di Kabupaten Tegal, Urus Paspor Kini Semakin Dekat
Baca →Pelantikan 293 PNS Baru di Kabupaten Tegal, Bupati Tekankan Kapasitas Pelayanan Publik
SLAWI - Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal, acara berlangsung di Pendopo Amangkurat, Senin (4/5/2026).
Baca →Jamaah Haji SOC 3 Kabupaten Tegal Tiba di Mekkah, Lansia Terlayani Optimal
Mekkah - Jamaah haji Kloter SOC 3 Kabupaten Tegal telah tiba di Mekkah Al-Mukarramah setelah menjalani masa tinggal selama delapan hari di Madinah Al-Munawwarah.
Baca →Dana Desa untuk Sektor Produktif, Wakil Bupati Tegal : Fokus pada Delapan Prioritas Utama
SLAWI – Dana Desa di Kabupaten Tegal tahun 2026 lebih dari Rp101 miliar, untuk itu Pemerintah Kabupaten Tegal (Pemkab Tegal) memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Baca →Empat Bulan Menanti, Huntara Hadirkan Rasa Aman dan Harapan Baru bagi Warga Padasari
Slawi — Setelah hampir empat bulan bertahan dalam ketidakpastian pascabencana tanah bergerak, warga Desa Padasari akhirnya mulai merasakan kepastian hidup yang lebih layak. Penyerahan hunian sementara (huntara) di Desa Capar, Kecamatan Jatinegara, menjadi titik awal pemulihan kehidupan bagi ratusan keluarga terdampak.
Baca →Pemkab Tegal Bertekad Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas untuk Cegah Korupsi
Pemkab Tegal Bertekad Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Transparan, Akuntabel, dan Berintegritas untuk Cegah Korupsi
Baca →Wikimedia Akhirnya Patuhi Kewajiban Platform di Indonesia
Meutya Hafid mengumumkan bahwa Wikimedia Foundation telah memulai proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) setelah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah.
Baca →Menkomdigi: TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI menyatakan platform digital TikTok telah mematuhi kebijakan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun dengan menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak di Indonesia.
Baca →