PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN DI TEMPAT WISATA GUCI AKAN DIPANTAU KETAT
Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal melakukan perubahan Sistem layanan di sektor pariwisata agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan Normal Baru. Perubahan itu bertujuan agar warga masyrakat dalam beraktifitas ke wisata Guci tetap produktif, dan aman dalam stuasi pandemi Covid 19. Intinya harus produktif tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan aman..
Baca →PEMKAB TEGAL TERUS DORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA
Slawi- Pemerintah Kabupaten Tegal terus mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Desa. Hal ini mendasari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Baca →Dinas Kominfo Gelar Persiapan Statistic Coaching Clinic OPD
SLAWI – Dinas Kominfo Kabupaten Tegal menggelar rapat koordinasi guna persiapan Statistic Coaching Clinic (SCC) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menggundang beberapa stakeholder terkait untuk merumuskan pola SCC dan menyamakan persepsi terkait struktur data sektoral yang terdapat di OPD agar mudah dalam pengelolaanya dan dapat optimal untuk berbagi pakai data. Adapun OPD yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Bappeda Kabupaten Tegal dan BPS Kabupaten Tegal, Jumat(26/06/2020)
Baca →SATPOL PP KABUPATEN TEGAL GELAR OPERASI MASKER DI AREA RUKO SLAWI
Salwi-Dalam rangka penerapan aturan Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid 19 Satpol PP melaksanakan operasi masker di Area Pusat perbelanjaan Ruko Slawi guna untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tegal , Minggu (28/6/2020)..
Baca →SINERGITAS GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID 19 DIKABUPATEN TEGAL DIMINTA TINGKATKAN.
Slawi- Bupati Tegal Dra Umi Azizah , meminta agar para Camat selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan dan Kepala Desa selaku ketua Gugus Tugas desa Sinergitasnya ditingkatkan dengan Satuan Gugus Tugas Kabupaten Tegal dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Camat dan kepala desa sebagai tangan panjang dari pemerintah daerah untuk mengikuti setiap tahapan kegiatan agar warga masyarakat di wilayahnya bisa menerima informasi terkait upaya dan kebijakan dari pemerintah atas perkembangan penanganan Covid 19 dan selanjutnya bisa melakukan antisipasi kedepanya... .
Baca →Rakor Penyusunan Draft Perbup Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik
SLAWI – Pemerintah Kabupaten Tegal telah membuat Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kabupaten Tegal sebagai regulasi guna mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal diperlukan. Dalam melaksanakan SPBE di Kabupaten Tegal, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kominfo telah melakukan beberapa kerjasama yaitu dengan Pemerintah Kota Tengerang dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Tegal dengan BSSN tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Kabupaten Tegal, diperlukan payung hukum terkait Tata Penggunaan Sertifikat Elektronik di Kabupaten Tegal. Oleh karena itu, Dinas Kominfo Kabupaten Tegal menyelenggarakan Rapat Koordinasi pembahasan penyusunan Peraturan Bupati Tegal tentang Tata Kelola Penggunaan Sertifikat Elektronik dengan mengundang beberapa Perangkat Daerah terkait untuk menggali informasi, usulan dan saran tentang Draft regulasi tersebut, Kamis (25/06/2020)
Baca →DINAS DAGKOP UKM KABUPATEN TEGAL SELAMATKAN UMKM DITENGAH PANDEMI COVID 19.
Slawi- Pemkab Tegal dalam rangka menuju masyarakat yang aman dan tetap produktif di sector UKM/Usaha kecil menengah di masa Pandemi virus Covid 19, terus berinovasi membuat berbagai kebijakan perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM yang terdampak pandemi Virus Corona.
Baca →Sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2020
SLAWI – Rabu (24/06/2020), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Baca →