Penerapan ISO 27001 di dalam Pemerintahan: Mengamankan Informasi dengan Efektif
Keamanan informasi adalah hal yang sangat penting di era digital ini. Di sektor pemerintahan, perlindungan data sensitif dan layanan publik adalah tanggung jawab utama. Salah satu cara terbaik untuk mencapai tingkat keamanan informasi yang tinggi adalah melalui penerapan standar yang diakui secara internasional seperti ISO 27001. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan pentingnya dan manfaat dari penerapan ISO 27001 di dalam pemerintahan.
Baca →Agile Governance sebagai Pengungkit Reformasi Birokrasi Guna Optimalisasi Pelayanan Publik
Pada era orde baru, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan kepentingan penguasa seolah-olah sudah menjadi menjadi perilaku di kalangan birokrat. Bahkan birokrasi yang berjalan di dalamnya seakan-akan dibangun untuk memperkuat para penguasa dan para kroninya sebagai kerajaan pejabat (Thoha, 2012). Sedangkan, birokrasi berfungsi untuk menentukan kemiskinan, kesenjangan, dan pertumbuhan ekonomi suatu negara (Rasul and Rogger, 2018). Perilaku birokrat yang cenderung melalukan KKN semakin mengerucutkan image negatif birokrasi publik di masyarakat (Dwiyanto et al., 2002). Oleh karena itu, Pemerintah melakukan reformasi birokrasi untuk melakukan perubahan yang lebih baik terhadap birokrasi sebelumnya.
Baca →ANALISIS KEBIJAKAN PENANGGULANGAN PENURUNAN STUNTING DI INDONESIA
Stunting merupakan gangguan pertumbuhan linear dalam status gizi rendah yang dapat diartikan sebagai kondisi pada seseorang dengan tubuh pendek atau sangat pendek kerana malnutrisi (Nasikhah and Margawati, 2019). Sedangkan, menurut pandangan Aryastami (2017) stunting adalah masalah gizi buruk yang disebabkan oleh multi-faktor dan bersifat lintas generasi. Di sisi lain, sebagian masyarakat Indonesia gagal dalam memahami stunting yang menganggap bahwa tumbuh pendek merupakan faktor keturunan semata. Stunting yaitu keadaan kekurangan zat gizi kronis pada manusia karena masalah ketidakcukupan gizi dalam kurun waktu lama yang dipengaruhi oleh kandungan makanan tidak sesuai dengan pemenuhan kebutuhan minimal kalori, proten dan nutrisi lainnya (Siregar and Siagian, 2021).
Baca →Maraknya Kasus Pelecehan Di Indonesia, Pentingnya Etika Profesi Di Tempat Kerja
Kode etik merupakan suatu hal yang patut ditegakkan dan ditaati oleh para pelaku profesi mulia di Indonesia. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi etika untuk saling menghargai dan bertoleransi terhadap sesama. Kode etik sendiri berasal dari dua kata, yaitu kode yang artinya disetujui dengan maksud tertentu dan etik yang berasal dari bahasa yunani “ethos” yang memiliki arti watak, adab dan cara hidup. Menurut K.Bertens etika itu sendiri merupakan nilai dan moral yang menjadi pedoman individu maupun kelompok untuk mengatur tindakan dan perilaku. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad, kode etik profesi ialah norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada para anggota bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat. Dari pengertian tersebut, dapat terlihat bahwa etika sangat mempengaruhi suatu perilaku atau tindakan seseorang.
Baca →PENGEMBANGAN KOMPETENSI 10.000 TALENTA DIGITAL DI KABUPATEN TEGAL
Dalam rangka mewujudkan Misi ke-2 dan ke-3 Pemerintah Kabupaten Tegal, yaitu Membangun perekonomian rakyat yang kokoh, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan dan Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia melalui penguatan layanan bidang Pendidikan, Kesehatan dan Sosial dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal membangun kerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (Balitbang SDM Kemenkominfo RI) dengan menetapkan Nota Kesepakatan Nomor 306/KOMINFO/BLSDM/HK.04.02/10/2021 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pengembangan Smart City dan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Komunikasi dan Informatika di Kabupaten Tegal yang ditandatangani pada tanggal 01 Oktober 2021. Kemudian di tanggal yang sama, Pemerintah Kabupaten Tegal juga mendeklarasikan kerja sama dengan Balitbang SDM Kemenkominfo RI dalam rangka pengembangan kompetensi sumber daya manusia komunikasi dan informatika dalam kegiatan penyediaan pimpinan digital dan talenta digital (sebanyak 10.000 talenta digital) di Kabupaten Tegal tahun 2022. Pengembangan kompetensi 10.000 talenta digital di Kabupaten Tegal diaktualisasikan melalui program Digital Talent Scholarship (DTS) yang merupakan program pelatihan pengembangan kompetensi yang telah diberikan kepada talenta digital Indonesia. Melalui Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian Komunikasi dan Informatika Yogyakarta (BPSDMP Kominfo Yogyakarta) pelatihan DTS secara offline/tatap muka dilaksanakan di Kabupaten Tegal sejak bulan Januari Tahun 2022.
Baca →Transformasi Relasi Masyarakat, Pasar, dan Pemerintah dalam Pembentukan Nilai Publik: Pengaruh Dakwah Media Sosial terhadap Halal Lifestyle
Saat ini gelombang peradaban manusia dunia telah memasuki gelombang ketiga atau dikenal dengan istilah knowledge age, dimana teknologi informasi dan komunikasi (artificial intelligence, big data, IoT dan teknologi digital lainnya) memproses informasi untuk manusia dan mengubahnya menjadi pengetahuan, bahkan dalam beberapa kasus tertentu dapat digunakan sebagai alat dalam mendukung pengambilan keputusan dan kebijakan. Pemanfaatan teknologi ini tentunya mempengaruhi seluruh lini kehidupan masyarakat dalam berbagai macam aspek. Gelombang ketiga muncul pada awal tahun 1970-an ditandai dengan era kebangkitan teknologi informasi dan masyarakat informasi yang berlangsung di benua Eropa dan Amerika kemudian menyebar secara cepat ke seluruh penjuru dunia. Terjadinya gelombang ketiga merupakan proses sintesa dari gelombang pertama (tesa) dan gelombang kedua (antitesa) yang berimplikasi terbentuknya masyarakat informasi secara global, gagasan Sustainable Development Goals (SDGs) oleh PBB, revolusi industri 4.0 dan terjadinya perubahan sosial demografi yang dipengaruhi oleh kecepatan perkembangan teknologi digital. (Toffler, A :1980)
Baca →Pemahaman Masyarakat dan Masyarakat Digital
Turbulensi sosial dan budaya pun tak terelakan terjadi pada tatanan masyarakat global yang harus ditanggapi dengan penuh kesadaran untuk memperoleh manfaat dan keuntungan dari perkembangan teknologi. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang baik terkait dengan makna masyarakat dan masyarakat digital sebagai pengetahuan dalam merespon meningkatknya perkembangan teknologi dan maraknya penggunaanya dengan aktivitas keseharian manusia sekarang ini. Penulis berharap dapat memberikan kontribusi yang positif dalam bidang sosial budaya agar masyarakat mengerti definisi masyarakat dan masyarakat digital secara umum.
Baca →Menggenggam Masyarakat Digital
Masyarakat semakin terdigitalisasi dan terhubung dengan banyak aktivitas sehari-hari dalam ruang digital. Konsekuensi dampak digitalisasi kurang mudah untuk dipahami karena kebanyakan orang belum memiliki pengalaman langsung tentang digitalisasi. Digitalisasi bersifat abstrak dan sulit dipahami, dalam ha ini, untuk memahami sifat dan masa depan masyarakat digital, diperlukan pemahaman digitalisasi. Kami melihat bahwa konsep digi-grasping dapat digunakan untuk menggenggam masyarakat digital. Digi-grasping merupakan konsep untuk menganalisis kesadaran dan keterlibatan dalam dunia digital serta menyadari konsekuensi adanya dunia digital dan fisik. Menggenggam masyarakat digital memungkinkan membuat keterikatan etis dan estetika masyarakat dalam memberdayakan orang untuk memahami dan mempertanyakan pilihan dan motivasi di balik struktur digital saat ini dan menciptakan struktur baru. Dengan demikian, Digi-grasping merupakan pendekatan penting untuk membentuk menggenggam masa depan masyarakat digital.
Baca →