Waspadai Klaster Penularan Covid-19 di Lingkungan Pasar


Diposting pada 11 August 2020, 15:51 Oleh OI


Slawi – Penularan Covid-19 di masa pandemi ini bisa terjadi dimana saja. Selain di lingkungan kantor maupun fasilitas pelayanan kesehatan, pasar tradisional juga bisa menjadi episentrum penularan dengan menciptakan klaster baru. Sebanyak 25,4 persen dari 477 responden jajak pendapat Humas Pemkab Tegal menilai, pasar menjadi tempat berisiko paling tinggi terjadinya penularan Covid-19. Adapun 15,5 persen responden memilih rumah sakit sebagai tempat berisiko tertinggi kedua, disusul tempat hiburan seperti arena permainan ketangkasan dengan 14,5 persen responden. Bahkan, 48,8 persen responden menilai tingkat kedisiplinan terendah dalam menerapkan protokol kesehatan ada di lingkungan pasar.

Menindaklanjuti hasil survei tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah beserta anggota Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal melakukan giat operasi penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di sejumlah pasar tradisional, Senin (10/08/2020) pagi. Di lingkungan pasar, Umi mendapati banyak terjadi pelanggaran, terutama pedagang dan warga pembeli yang tidak mengenakan masker. “Mereka yang kedapatan melanggar langsung kita kenai sanksi hukuman disiplin secara terukur,” kata Umi

Sanksi hukuman disiplin tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal. Sanksinya mulai dari yang terendah adalah teguran lisan, menyanyikan lagu nasional atau melafalkan sila Pancasila hingga sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar. Akan tetapi, banyak pelanggar yang saat harus dijatuhi hukuman disiplin membersihkan lingkungan pasar lebih memilih push up. Menurut para pelanggar, hukuman fisik dengan berolahraga tersebut dinilai lebih ringan, mudah dan cepat.

“Pada giat operasi kali ini, pelanggaran protokol kesehatan lebih didominasi pengunjung pasar. Sementara pedagang sudah lebih displin mengikuti aturan yang ada, meski masih juga kita jumpai pedagang yang tidak mengenakan maskernya, padahal ada tapi hanya dikalungkan,” kata Umi.

Tak hanya masuk los di dalam pasar, melalui pengeras suara, Umi mengingatkan para pedagang dan pengunjung agar menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain dengan lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan di  pasar. Menurutnya, jumlah pasien konfirmasi di Kabupaten Tegal masih terus bertambah. Umi pun tidak menghendaki interaksi di lingkungan pasar berkembang menjadi klaster penularan baru.

“Di pasar ini banyak sekali orang yang datang dari berbagai latar belakang dan domisili bertemu. Ratusan bahkan ribuan orang bisa tumplek blek di sini dalam sehari. Kita pun tidak pernah tahu kondisi kesehatannya. Selain harus dilakukan pengetesan, langkah pencegahan lainnya adalah merubah perilaku warga pasar secepatnya, seperti mengenakan masker dan mencuci tangan. Sementara untuk menjaga jarak, rasa-rasanya cukup berat. Tapi, setidaknya, mereka para pedagang atau yang berbelanja di sini bisa mematuhi aturan dan memahami cara mencegahnya agar tidak tertular virus corona. Caranya, menyampaikan informasi tentang Covid-19 ini secara terus-menerus lewat berbagai media komunikasi yang memungkinkan. Pada gilirannya nanti, mereka akan sadar akan kewajibannya melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata Umi saat berada di Pasar Pepedan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Tegal Suspriyanti mengatakan, pihaknya melalui jejaring UPTD di masing-masing pasar terus menyampaikan pesan protokol kesehatan. “Bahkan di awal pandemi, kami sudah membagikan masker kain kepada para pedagang maupun pengunjung yang kebetulan tidak mengenakan masker. Sarana cuci tangan pun kami siapkan di depan pintu masuk pasar. Awalnya, memang ada petugas yang mengarahkan siapa saja yang masuk dan keluar pasar untuk mencuci tangan dan dicek suhu badannya. Tapi, karena jumlah personil kami terbatas, sementara tanggung jawab mereka mengelola pasar juga banyak, maka pendekatannya kita alihkan secara persuasif dan personal saat bertemu pedagang maupun pengunjung,”. (OI)





Link Pemerintahan


Link Lainnya