Diposting pada 01 December 2023, 08:44 Oleh EW
SLAWI - Tiga desa di Kabupaten Tegal yakni Desa
Sigentong Kecamatan Warureja, Desa Purbayasa Kecamatan Pangkah dan Desa Bukateja
Kecamatan Balapulang menerima piagam penghargaan dari Bupati Tegal atas
keberhasilannya menjadi Badan Publik Desa Informatif, Kamis 30 November 2023.
Penghargaan diserahkan oleh
Sekretaris Daerah, Amir Makhmud mewakili Bupati Tegal dalam acara Apresiasi KIP
Award Desa dan Inkubasi Bisnis Berbasik TIK Award Tahun 2023, di Gedung Dadali
Pemkab Tegal.
Dalam sambutannya Sekda berpesan
bahwa hal utama yang harus dimiliki setiap lembaga publik sekarang adalah
komitmen yang kuat dan sungguh – sungguh untuk berubah menjadi organisasi
pemerintah desa yang modern, dengan diikuti transformasi mindset dan
cutureset yang juga sudah berpola pikir digital, tidak lagi konvensional.
“Semangatnya adalah melayani secepat
mungkin, semudah mungkin. Dan semuanya bisa dilakukan karena ada teknologi, ada
kecerdasan buatan yang bisa kita manfaatkan,” kata Amir.
Sekda menambahkan, penyelenggaraan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) Award Desa ini sangatlah penting untuk mewujudkan
keterbukaan informasi publik serta dampaknya terhadap transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa. Sebagai bentuk kepatuhan pada
Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Tegal, Nurhayati dalam laporannya mengatakan Keterbukaan Informasi Publik Award Desa ini baru pertama kali diselenggarakan.Tujuannya adalah untuk meningkatkan motivasi bagi badan publik desa untuk melakukan tata kelola layanan informasi publik agar lebih mudah , murah, update dan akuntabel. Dengan cara itu maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa .Untuktahun pertama ini baru diikuti 35 desa yang telah memiliki website serta telah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi desa.
Tiga desa yang meraih penghargaan
badan publik desa informatif itu telah melalui dua tahapan. Pada tahap satu
yaitu penilaian self assessment quisioner (SAQ) website Pejabat
Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) desa, yang memuat informasi wajib
berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi yang
dikecualikan.
Tahap dua berupa visitasi, meliputi
komitmen badan publik desa baik anggaran, sarana prasarana digitalisasi
pelayanan untuk keterbukaan informasi publik, serta penyusunan dan penetapan daftar
Informasi Publik dan daftar Informasi dikecualikan .
Mendasari dua penilaian tersebut, Desa
Sigentong meraih nilai 96,5, Desa Purbayasa meraih nilai 94,7 dan desa Bukateja
meraih nilai. 90,2, sehingga ketiga desa itu dinyatakan sebagai desa
informatif.
Sementara itu masih ada empat desa
lainya menjadi desa menuju informatif, yaitu Desa Pepedan dengan nilai 87,5, Desa
Pesayangan nilai 82, Desa Dukuhmalang nilai 81,3 dan Desa Lawatan nilai 80.
Masih ada tiga desa yang masuk
kategori desa cukup informatif yaitu Desa Pendawa nilai 73,3 Desa Kaliwungu nilai 71,1
dan Desa Ketanggungan nilai 70,5. (Diskominfo Kab. Tegal)