Sosialisasi DAK Bidang Pendidikan Tahun 2020


Diposting pada 24 June 2020, 17:08 Oleh MR


SLAWI – Rabu (24/06/2020), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020  tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020. DAK Fisik Bidang Pendidikan adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah.
Winarto, SE,MM, selaku Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal pada kegiatan tersebut berkesempatan memimpin jalannya sosialisasi penggunaan DAK Fisik Pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan setiap UPT Dinas Dikbud Kecamatan. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Tegal berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Setiap lembaga pendidikan penerima dana DAK diharapkan mampu menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya agar tepat manfaat dan tepat guna. Disamping itu juga tidak lupa mengingatkan kepada seluruh peserta rapat agar menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas kedinasan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga diri dan keluarga.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan juga bahwa Pemerintah mengalokasikan DAK Fisik Bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mendanai kegiatan pendidikan urusan pelayanan dasar yang wajil dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai prioritas nasional. Pemanfaatan DAK Fisik Bidang Pendidikan diharapkan dapat mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan harus memenuhi aspek kinerja yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mencapai target output, bermanfaat dan pelaporan yang akuntabel. Untuk itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal memberikan penegasan agar setiap penerima dana DAK Fisik Bidang 





Link Pemerintahan


Link Lainnya