Diposting pada 05 March 2025, 14:03 Oleh L
Slawi – Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tegal mengadakan sharing session secara daring dengan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul. Rabu (5/3/2025).
Sharing session ini merupakan
tindak lanjut studi banding Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Kominfo
Kab. Tegal ke Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, MM dalam sambutannya mengatakan “Setelah
studi banding, kita berharap bahwa integrasi layanan ini bisa kita adopsi di Kabupaten
Tegal dan kemudian kami merasa bahwa perlu pencerahan lebih lanjut, bahwa apa
yang dilakukan Gunungkidul dari mulai kebijakan regulasinya, kemudian tata kelolanya
termasuk penyiapan infrastruktur dan juga SDM. Seperti apa yang dilakukan
disana dan mudah-mudahan teman teknis disini bisa menangkap apa yang bisa
diadopsi”.
Acara ini diikuti oleh seluruh
Kabid dan Fungsional pada Dinas Kominfo Kab. Tegal.
Kusjayanto
Saputro yang merupakan Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Kominfo
Gunungkidul hadir mewakili Kepala Dinas Kominfo Gunungkidul yang berhalangan
hadir.
“Pola
pengembangan layanan sistem elektronik dipiroritaskan berdasarkan kebutuhan
masyarakat dengan tujuan melayani kebutuhan masyarakat dari lahir sampai
meninggal, jadi acuan kita dalam menerapkan integrasi layanan SPBE itu di
Gunungkidul dasarnya adalah Arsitektur SPBE maupun Peta Rencana SPBE yang sudah
ditetapkan oleh Bupati.” Ungkap Kusjayanto dalam paparannya.
“Untuk
Lifetime Service SPBE kita dari lahir sampai meninggal, dari mulai pembuatan
akta kelahiran sampai pembayaran urusan-urusan kependudukan kita berdasarkan
lifetime service, jadi intergrasi layanan di kami seperti itu”. tambahnya.
Interoperabilitas layanan berdasaran
Citizen Cetric Service yang sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten
Gunungkidul meliputi Integrasi Sistem Informasi Desa – SMART Dukcapil yang
dikolaborasikan bersama DP3KB, Dinas Dinas Kependudukan Dan Pencataatan Sipil
dan Dinas Komunikasi dan Informatika itu sendiri. Smart Dukcapil
mengintegrasikaan pelayanan umum pemerintah desa yang ada di sistem informasi
desa dengan layanan kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta kematian, Kartu
keluarga, Kartu tanda penduduk, Kartu identitas anak, Pindah keluar dan Pindah
datang.
Ada Integrasi Sistem Informasi Kesehantan Daerah (SIKDA) – BPJS
yang bertujuan untuk Mengintegrasikaan Pelayanan Umum Kesehatan.
Selanjutnya ada Integrasi
Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMPEL) yang
terintegrasi dengan Aplikasi milik KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) serta
penandatanganan secara digital yang tersertifikasi BSSN-Bsre.
Dan yang terakhir Integrasi Aplikasi E-SPTPD (Eletronik Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah), SISMIOP (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak)
yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.