Sharing Session Dinas Kominfo Kab. Tegal dengan Dinas Kominfo Kab. Gunungkidul


Diposting pada 05 March 2025, 14:03 Oleh L


Slawi – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal mengadakan sharing session secara daring dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul. Rabu (5/3/2025).

Sharing session ini merupakan tindak lanjut studi banding Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama Dinas Kominfo Kab. Tegal ke Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu yang lalu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, MM dalam sambutannya mengatakan “Setelah studi banding, kita berharap bahwa integrasi layanan ini bisa kita adopsi di Kabupaten Tegal dan kemudian kami merasa bahwa perlu pencerahan lebih lanjut, bahwa apa yang dilakukan Gunungkidul dari mulai kebijakan regulasinya, kemudian tata kelolanya termasuk penyiapan infrastruktur dan juga SDM. Seperti apa yang dilakukan disana dan mudah-mudahan teman teknis disini bisa menangkap apa yang bisa diadopsi”.

Acara ini diikuti oleh seluruh Kabid dan Fungsional pada Dinas Kominfo Kab. Tegal.

Kusjayanto Saputro yang merupakan Kepala Bidang Layanan Informatika Dinas Kominfo Gunungkidul hadir mewakili Kepala Dinas Kominfo Gunungkidul yang berhalangan hadir.

“Pola pengembangan layanan sistem elektronik dipiroritaskan berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan tujuan melayani kebutuhan masyarakat dari lahir sampai meninggal, jadi acuan kita dalam menerapkan integrasi layanan SPBE itu di Gunungkidul dasarnya adalah Arsitektur SPBE maupun Peta Rencana SPBE yang sudah ditetapkan oleh Bupati.” Ungkap Kusjayanto dalam paparannya.

“Untuk Lifetime Service SPBE kita dari lahir sampai meninggal, dari mulai pembuatan akta kelahiran sampai pembayaran urusan-urusan kependudukan kita berdasarkan lifetime service, jadi intergrasi layanan di kami seperti itu”. tambahnya.

Interoperabilitas layanan berdasaran Citizen Cetric Service yang sudah dilakukan oleh pemerintah kabupaten Gunungkidul meliputi Integrasi Sistem Informasi Desa – SMART Dukcapil yang dikolaborasikan bersama DP3KB, Dinas Dinas Kependudukan Dan Pencataatan Sipil dan Dinas Komunikasi dan Informatika itu sendiri. Smart Dukcapil mengintegrasikaan pelayanan umum pemerintah desa yang ada di sistem informasi desa dengan layanan kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta kematian, Kartu keluarga, Kartu tanda penduduk, Kartu identitas anak, Pindah keluar dan Pindah datang.

 

Ada Integrasi Sistem Informasi Kesehantan Daerah (SIKDA)  –  BPJS yang bertujuan untuk Mengintegrasikaan Pelayanan Umum Kesehatan.

Selanjutnya ada Integrasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terpadu Satu Pintu (SIMPEL) yang terintegrasi dengan Aplikasi milik KKI (Konsil Kedokteran Indonesia) serta penandatanganan secara digital yang tersertifikasi BSSN-Bsre.

Dan yang terakhir Integrasi  Aplikasi E-SPTPD (Eletronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah), SISMIOP (Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak) yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak.






Link Pemerintahan


Link Lainnya