Diposting pada 24 December 2019, 18:40 Oleh Koes
SLAWI - Bentuk komitmen mendukung program pemerintah gerakan anti.korupsi dan anti gratifikasi , Sekretariat DPRD menyelenggarakan sosialisasi anti gratifikasi . Sosialisasi dengan narasumber Penyuluh KPK Tobiin, SE di laksanakan di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kab Tegal Senin 23 Desember 2019.
Kegiatan sosialisasi yg dibuka langsung oleh Sekwan Drs. Kushartono HR di ikuti segenap pejabat dan karyawan karyawati Sekretariat DPRD.
Dalam sambutannya Kushartono menyambut baik kegiatan ini.untuk.memberikan bekal pengetahuan dan wawasan kepada para pejabat dan staf tentang pengertian gratifikasi, ciri atau tanda tanda gratifikasi , cara/ trik menghindari dan langkah langkah apa yg harus dilakukan ketika sudah menerima gratifikasi sehingga tidak terkena tuntutan/hukum sebagai penerima gratifikasi .
"Materi penyuluhan ini sangat bagus , sehingga para pejabat dan staf tahu apa itu gratifikasi dan trik menghindarinya " tegas kushartono.
Penyuluh KPK Tobiin, SE yg juga Sekretaris Dinas Kominfo dalam paparanya menjelaskan, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Pemberian tersebut diberikan kepada pejabat/ staf penyelenggara negara yg memiliki tugas/ kewajiban atau wewenang yg ada kaitannya dengan pemberi gratifikasi.
Triks menghindarinya adalah yakinkan kpd diri sendiri bahwa gratifikasi bukanlah hak , kedua menolak dng cara yg baik dan sopan , ketiga apabila terpaksa di berikan , melaporkan dan menyerahkan gratifikasi tersebut kepada lembaga yg berwenang / inspektorat kab/ kota sebelum 30 hari.
"Kegiatan ini perdana dilakukan di Kab Tegal., harapannya ke depan di ikuti OPD - OPD lain di Kab Tegal" pungkasnya.
Semoga dengan upaya-upaya kecil ini Kab Tegal terwujud sebagai "Daerah Anti Korupsi dan Anti Gratifikasi".