Diposting pada 10 November 2020, 14:03 Oleh Has@n
DUKUHTURI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal melakukan Pengamanan Pasar Kupu Kecamatan Dukuhturi selama ditutup sementara sejak 6-8 November 2020.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto mengatakan, penutupan sementara Pasar Kupu Dukuhturi dilakukan selama 3 hari tanggal 6-8 November 2020 untuk sterilisasi dan disinfeksi Pasar guna memutus penyebaran Covid 19
"Selama tiga hari, Petugas Satpol PP melakukan pengamanan dan memantau situasi Pasar Kupu,"katanya.
Suharinto berharap, para pedagang ikut membantu memutus penyebaran Covid19.
Kepala Bidang Tramtibum Giyarto Satpol PP menambahkan, pengamanan dilakukan untuk memastikan semua pedagang pasar Kupu agar tidak beraktifitas berdagang di lokasi pasar.
Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di pasar Kupu.
"Anggota yang bertugas memantau kondisi Pasar dan memberikan edukasi kepada pedagang yang masih berjualan untuk mematuhi protokol kesehatan,"imbuhnya.
Sesuai rencana Pasar Kupu Kecamatan Dukuhturi akan dibuka kembali mulai 9 November 2020. (Hasa@n)