Satpol PP Gulirkan Operasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal


Diposting pada 13 November 2020, 13:51 Oleh Has@n


SLAWI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal menggulirkan kegiatan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kecamatan se Kabupaten Tegal. Pada Kamis (12/11) Operasi menyasar Desa Kalimati dan Pecangakan Kecamatan Adiwerna. 

Kepala Satpol PP, Suharinto, S.Sos M.Si melalui Kasi Binwasluh Tabah Topan Widodo, S.IP mengatakan Operasi cukai tersebut digelar dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Kendati demikian, pihaknya tidak berwenang menerapkan sanksi.

“Satpol PP hanya sebatas mendata dan melaporkan temuan hasil operasi. Soal sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jendral Bea Cukai,” ujarnya

Kendati tak berwenang dalam soal penerapan sanksi, pihak Satpol PP Kabupaten Tegal dilapangan memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak menyediakan, menyerahkan, menawarkan, menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.

Untuk selanjutnya, razia sejenis dijadwalkan akan digelar Satpol PP secara berkelanjutan diwilayah Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tegal. (Has@n) 





Link Pemerintahan


Link Lainnya