RAKOR PERSIAPAN PENILAIAN SAQ KIP AWARD OPD TAHUN 2022


Diposting pada 07 September 2022, 09:23 Oleh EW


Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Self Asessment Quitioner (SAQ) dan KIP Award OPD tahun 2022 yang mengambil tema “Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi OPD Selaku Badan Publik Yang Informatif” digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal di Gedung Dadali, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Selasa (06/09/2022).

Rakor  dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Nur Hayati. dalam sambutanya  mengatakan tujuan kegiatan ini yaitu untuk mendorong setiap Badan Publik OPD dalam menjalankan layanan informasi publik sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan terbuka dan Memberikan apresiasi dan penghargaan Badan Publik Perangkat Daerah yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap keterbukaan informasi publik.

Kadis Kominfo  menambahkan bahwa berdasarkan pasal 5 Ayat 2 huruf i PERKI 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Badan Publik berkewajiban melakukan monitoring, evaluasi, dan pembinaan pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya, serta dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat akan informasi, Pemerntah Kabupaten Tegal melalui Dinas Kominfo sedang mengadakan kegiatan penilaian tata kelola layanan informasi publik Perangkat Daerah (KIP Award) Tahun 2022 .

Menurut Kadis Kominfo  ada bebrapa tahapan  dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik yaitu monev website PPID Perangkat Daerah pada April s/d Juli 2022. Penilaian Kuesioner Mandiri,  Self Asessment Quitioner (SAQ) PPID Pelkasana/OPD, Visitasi dan Verifikasi,dan Uji Publik.

 

Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kusnianto, dalam paparanya mengatakan terkait dengan pengisian SAQ (Self Assesment Questionnaire), dirinya mohon kerjasamanya dengan peserta Rakor selaku PPID Pelaksana   untuk segera mempersiapkan semua materi SAQ sesuai Form yg dikirim oleh PPID Pemkab Tegal dan segera diupload pada Website masing-masing OPD beserta bukti pendukung yang dituangkan pada link sesuai kolom yang tersedia. Agar dapat mengikuti tahap berikutnya.

Kabid IKP  menambahkan,  batas waktu penilaian yaitu tanggal 26 September 2022, maka diharapkan tanggal 26 September semua PPID Pelaksana sudah selesai dan mengirim data isian Form SAQ ke Diskominfo selaku PPID Pemerintah Kabupaten Tegal  untuk di verifikasi terkait semua materi dalam SAQ.

“Tahun 2021 hasil Pemeringkatan Badan Publik  di 35 Kab/Kota diJawa Tengah hasil Kabupaten Tegal  baru Cukup Informatif, saya mohon kerjasamanya dengan  PPID pelaksana untuk segera melakukan Optimalisasi Keterbukaan Informasi Publik di Instasinya agar kedepan Kabupaten Tegal mendapat predikat Informatif” Pungkasnya..(Diskominfo Kab. Tegal)






Link Pemerintahan


Link Lainnya