Diposting pada 10 June 2021, 07:23 Oleh Ew
Slawi-
Program
Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2021 merupakan program sertifikasi
gratis dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
bagi warga masyarakat atas pemilikan tanah. Hal ini untuk mendukung percepatan program sertifikasi tanah
Nasional.
Demikian disampaikan Kepala
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal Muhamad Fadhil dalam acara Talkshow Bincang Kreatif di dampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
Anang Romdloni dan Kepala Seksi
Penetapan dan Pendaftaran Deden Deni
yang disiarkan secara langsung di Studio Radio Slawi FM dan kanal Youtube
pemkab Tegal pada Selasa 8/6/2021.
PTSL
adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara
serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di
dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah
memberikan jaminan kepastian hukum hak atas
tanah yang dimiliki masyarakat.Ujarnya.
Muhamad
Fadhil menjelaskan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun
ini target untuk pembuatan peta bidang atau pengukuran 30 ribu bidang sedangkan
untuk penerbitan sertifikatnya target 81 ribu sertifikat. Dari target penerbitan
sertifikat tersebut termasuk pendaftaran Tanah pada tahun sebelumnya yang belum terbit sertifikatnya.
“PTSL
merupakan wujud pelaksanaan
kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan
tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat
dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang
berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya..tuturnya.
Kepala
Seksi Survei dan Pemetaan selaku Koordinator
PTSL mengungkapkan guna meningkatkan antusias warga masyarakat untuk
ikut program pendaftaran tanah melalui PTSLpihaknya melakukan sosialisasi di 34
desa dan masing-masing desa ada 2 satgasnya yg melakukan penyuluhan secara
intens agar kesadaran masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya semakin
meningkat.
“PTSL ini akan mempermudah
masyarakat untuk menyertipikatkan tanahnya karena kalau tidak melaui program
ini masyarakat bila mau mendaftarkan tanahnya harus datang sendiri ke kantor
BPN di Slawi. sedangkan PTSL ini justru petugasnya yg datang ke lapangan untuk
menjemput, datanya dan semua yg dilakukan petugas BPN semuanya Nol rupiah.
Namun demikian ada dana pendamping yang harus di siapkan masyarakat diantaranya patok batas, materai,
biaya fotokopi, legalisir dan biaya saksi dari desa.. Ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Deden Deni mengatakan terkait
dengan penyertipikatan Hak atas tanah itu untuk masyarakat masih
rendah karena pemahaman tentang sertipikat
tanah itu sebagai tanda bukti yang sah
menurut hukum masih sangat rendah.
Pihaknya berharap , agar masyarakat utk mendaftarkan bidang
tanahnya melaui PTSL untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian
atas kepemilikan setiap bidang tanah. Sebab itu, saya menghimbau masyarakat
untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya dengan memasang batas - batas
bidang tanahnya dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya.”Pungkasnya
(Diskominfo Kab.Tegal/Ew).