PROGRAM PTSL 2021, BERI KEPASTIAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT.


Diposting pada 10 June 2021, 07:23 Oleh Ew


Slawi- Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) 2021 merupakan program sertifikasi gratis dari Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi warga masyarakat atas pemilikan tanah. Hal ini untuk mendukung  percepatan program sertifikasi tanah Nasional.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tegal Muhamad Fadhil dalam acara Talkshow  Bincang Kreatif  di dampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Anang Romdloni  dan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran  Deden Deni yang disiarkan secara langsung di Studio Radio Slawi FM dan kanal Youtube pemkab Tegal pada Selasa 8/6/2021.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum  hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.Ujarnya.

Muhamad Fadhil menjelaskan dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun ini target untuk pembuatan peta bidang atau pengukuran 30 ribu bidang sedangkan untuk penerbitan sertifikatnya target 81 ribu sertifikat. Dari target penerbitan sertifikat tersebut termasuk pendaftaran Tanah pada tahun sebelumnya yang  belum terbit sertifikatnya.

“PTSL merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan  sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya..tuturnya.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan selaku Koordinator  PTSL mengungkapkan guna meningkatkan antusias warga masyarakat untuk ikut program pendaftaran tanah melalui PTSLpihaknya melakukan sosialisasi di 34 desa dan masing-masing desa ada 2 satgasnya yg melakukan penyuluhan secara intens agar kesadaran masyarakat untuk menyertifikatkan tanahnya semakin meningkat.

 

PTSL ini akan mempermudah masyarakat untuk menyertipikatkan tanahnya karena kalau tidak melaui program ini masyarakat bila mau mendaftarkan tanahnya harus datang sendiri ke kantor BPN di Slawi. sedangkan PTSL ini justru petugasnya yg datang ke lapangan untuk menjemput, datanya dan semua yg dilakukan petugas BPN semuanya Nol rupiah. Namun demikian ada dana pendamping yang harus di siapkan  masyarakat diantaranya patok batas, materai, biaya fotokopi, legalisir dan biaya saksi dari desa.. Ujarnya.

 

Sementara Kepala Seksi Penetapan dan  Pendaftaran Deden Deni mengatakan terkait dengan  penyertipikatan  Hak atas tanah itu untuk masyarakat masih rendah karena pemahaman  tentang sertipikat tanah itu  sebagai tanda bukti yang sah menurut hukum masih sangat rendah.

 

Pihaknya berharap , agar masyarakat utk mendaftarkan bidang tanahnya melaui PTSL untuk memberikan kepastian mengenai letak dan kepastian atas kepemilikan setiap bidang tanah. Sebab itu, saya menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan dan menjaga bidang tanahnya dengan memasang batas - batas bidang tanahnya dan memanfaatkan tanahnya sesuai dengan peruntukannya.”Pungkasnya (Diskominfo Kab.Tegal/Ew).






Link Pemerintahan


Link Lainnya