PPID DESA SIAP WUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA


Diposting pada 07 November 2020, 14:41 Oleh EW


Slawi – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), meyelenggarakan Sosialisasi PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa dalam rangka penguatan tata kelola layanan informasi pemerintah desa, sehingga meningkatkan kapasitas pelayanan informasi publik di pemerintahan desa.

Demikian disampaikan Kepala Bidang IKP Diskominfo Kabupaten Tegal Kusnianto saat memberikan materi Layanan Keterbukaan Informasi Badan Publik Desa sebagai narasumber dalam Sosialisasi PPID di Pendopo Kecamatan Pangkah Rabu (4/11/2020), yang diikuti oleh Kepala Desa didampingi Sekretaris Desa se- Kecamatan Pangkah. Sosialisasi PPID Desa juga diberikan kepada seluruh Kades dan Sekdes di wilayah Kecamatan Kramat dan Tarub pada hari sebelumnya.

Kepala Bidang IKP Kusnianto menuturkan Sosialisasi PPID Desa akan dilakukan secara berkelanjutan agar pengetahuan PPID Desa dalam layanan Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan efektif, akuntable serta mudah diakses oleh Pemohon Informasi Publik.

Dirinya menambahkan, Dalam Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa agar tidak sering terjadi perkara sengketa Informasi Publik, Pemerintah Desa selaku Badan Pubik perlu menyediakan Informasi Publik Secara Berkala, Informasi Publik yang disediakan setiap saat dan Informasi Publik Secara Serta Merta dengan cara sederhana dan mudah.

Dengan Keterbukaan akan menciptakan ketenangan dan kenyamanan. Artinya dengan keterbukaan akan mengeliminasi kedatangan pemohon informasi, sebab informasi sudah tersedia dan mudah diakses oleh siapa saja Kata Kusnianto.

Yang utama dalam pelaksanaan Tata Kelola Layanan Keterbukaan Informasi Publik Desa, harus berawal dari niat dan semangat untuk menuju keberhasilan. Mengingat saat ini masyarakat semakin cerdas, maka Pemerintah Desa sebagai PPID desa agar bersungguh - sungguh melaksanakan keterbukaan publik,” Tegas Kabid IKP.

Informasi yang dikecualikan pada Badan Publik Desa harus melalui Uji Konskuensi atas sebuah informasi yang apabila diberikan pada publik akan berakibat pada persoalan yang lebih besar dan penetapanya dengan Peraturan Desa. Pungkasnya. (Diskominfo Kab. Tegal/Ew).






Link Pemerintahan


Link Lainnya