Pj Bupati Tegal Serahkan SK Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa


Diposting pada 10 June 2024, 08:16 Oleh ip


SLAWI - Sebanyak 270 Kepala Desa se-Kabupaten Tegal terima Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Tentang Penambahan Masa Jabatan yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Kamis (06/06/2024).

Penambahan masa jabatan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.

Pj Bupati Tegal Agustyarsyah dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penambahan dua tahun masa jabatan ini diharapkan Kepala Desa dapat mempersiapkan data base informasi apapun yang berada di desa.

"Base data yang kuat ini seperti memiliki data pengangguran, kemiskinan, rumah tidak layak huni (RTLH), data persoalan desa tertinggal," ujar Agustyarsyah.

Menurut Agustyarsyah, perpanjangan waktu dua tahun ini bisa dijadikan semangat baru membangun desa.

"Komitmen ini bukan hanya persoalan perpanjangan waktu saja, tapi bagaimana agar kepala desa bisa amanah dan memanfaatkan waktu selama dua tahun untuk membangun Kabupaten Tegal lebih baik lagi,"kata Agustyarsyah.

Agustyarsyah berharap, dengan pengukuhan dan pelantikan perpanjangan waktu masa jabatan kepala desa selama dua tahun ini bisa menjadi semangat baru.

"Saya harap semua kepala desa bisa memahami apa yang saya sampaikan tadi. Jika mereka mampu memahami dan menjalankan apa yang saya sampaikan, maka saya yakin Kabupaten Tegal akan jauh lebih baik dari pada kondisi hari ini," pungkasnya.

 


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya