Diposting pada 10 June 2024, 08:16 Oleh ip
SLAWI
- Sebanyak 270 Kepala Desa se-Kabupaten
Tegal terima Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Tentang Penambahan Masa Jabatan
yang berlangsung di Pendopo Amangkurat, Kamis (06/06/2024).
Penambahan
masa jabatan itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Desa. Dalam UU tersebut disebutkan, masa Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6
tahun dalam 1 periode, saat ini menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Pj
Bupati Tegal Agustyarsyah dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penambahan dua
tahun masa jabatan ini diharapkan Kepala Desa dapat mempersiapkan data base
informasi apapun yang berada di desa.
"Base
data yang kuat ini seperti memiliki data pengangguran, kemiskinan, rumah tidak
layak huni (RTLH), data persoalan desa tertinggal," ujar Agustyarsyah.
Menurut
Agustyarsyah, perpanjangan waktu dua tahun ini bisa dijadikan semangat baru
membangun desa.
"Komitmen
ini bukan hanya persoalan perpanjangan waktu saja, tapi bagaimana agar kepala
desa bisa amanah dan memanfaatkan waktu selama dua tahun untuk membangun
Kabupaten Tegal lebih baik lagi,"kata Agustyarsyah.
Agustyarsyah
berharap, dengan pengukuhan dan pelantikan perpanjangan waktu masa jabatan
kepala desa selama dua tahun ini bisa menjadi semangat baru.
"Saya
harap semua kepala desa bisa memahami apa yang saya sampaikan tadi. Jika mereka
mampu memahami dan menjalankan apa yang saya sampaikan, maka saya yakin
Kabupaten Tegal akan jauh lebih baik dari pada kondisi hari ini,"
pungkasnya.