PILKADES ANTAR WAKTU DESA KALIGAYAM KECAMATAN MARGASARI SUKSES DIGELAR.


Diposting pada 02 June 2021, 20:23 Oleh Ph


Margasari-Demi tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan desa dan untuk tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat di desa Kaligayam kecamatan Margasari Kabupaten Tegal , sisa masa jabatan Kepala desa yang ditinggalkan karena meninggal dunia, maka harus dilakukan Pemilihan Kepala desa antar waktu (PAW).

Sebagai dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, perangkat desa dan Badan Permusyawartan Desa.

Demikian disampaikan Camat Margasari Sularko Bekti Raharjo pada acara Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa antar waktu desa Kaligayam Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal di Balai Desa setempat pada Rabu 31/5/2021 yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawartan desa Kaligayam.

Camat Margasari mengungkapkan Kepala desa  Kaligayam Bapak Amsori telah meninggal dunia pada 10 Desember 2020 sebelum akhir masa jabatan sehingga terjadi kekosongan jabatan kades, untuk itu perlu dilakukan pengisian jabatan melalui pemilihan antar waktu yang sumber biayanya dari APPBEDes tahun 2021.

Menurut Sularko Bekti Raharjo, berdasarkan perda nomor 14 tahun 2016 tentang Kepala Desa, perangkat desa dan Badan Permusyawartan Desa pemilihan Kepala desa antar waktu digelar apabila Kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa jabatan lebih dari 1 tahun.

Pemilihan Kepala desa Kaligayam diikuti oleh tiga calon yaitu  Suryo Andi Prasetiyo (noor urut 1),  Eni Trihastuti (nomor urut 2)  dan Eko Hadi Wibowo (nomor urut 3). Berbeda dengan Pilkades Reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka pilkades antar waktu dipilih melalui mekanisme musyawarah desa yang diwakili oleh unsur Tokoh agama, Tokoh masyarakat, pendidik dan utusan perempuan yang berjumlah 32 orang.Ujarnya

Sambungnya lagi, dari peserta musdes sebanyak  32 orang yang hadir dan  memberikan suara  perolehan suara terbanyak yaitu Eni Trihastuti (nomor urut 2) mempeoleh 18 suara, semenatara diposisi kedua Suryo Adi Prasetiyo memperoleh 13 suara sedangkan posisi ketiga Eko Hadi Wibowo memperoleh 1 suara, dengan demikian yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan menjadi Kepala desa Kaligayam terpilih.

Setelah selesainya musyawarah desa antar waktu maka tahapan selanjutnya adalah proses penetapan yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat serta permohonan Keputusan Bupati Tegal tentang pengangkatan Kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan pelantikan.Pungkasnya (Kec. Margasari/Ph)  






Link Pemerintahan


Link Lainnya