Diposting pada 02 June 2021, 20:23 Oleh Ph
Margasari-Demi
tetap terselenggaranya fungsi Pemerintahan desa dan untuk tidak mengganggu
pelayanan pada masyarakat di desa Kaligayam kecamatan Margasari Kabupaten Tegal
, sisa masa jabatan Kepala desa yang ditinggalkan karena meninggal dunia, maka
harus dilakukan Pemilihan Kepala desa antar waktu (PAW).
Sebagai
dasar hukum dari kegiatan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Peraturan
Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, perangkat desa
dan Badan Permusyawartan Desa.
Demikian
disampaikan Camat Margasari Sularko Bekti Raharjo pada acara Musyawarah Desa
(Musdes) Pemilihan Kepala Desa antar waktu desa Kaligayam Kecamatan Margasari
Kabupaten Tegal di Balai Desa setempat pada Rabu 31/5/2021 yang diselenggarakan
oleh Badan Permusyawartan desa Kaligayam.
Camat
Margasari mengungkapkan Kepala desa Kaligayam Bapak Amsori telah meninggal dunia
pada 10 Desember 2020 sebelum akhir masa jabatan sehingga terjadi kekosongan
jabatan kades, untuk itu perlu dilakukan pengisian jabatan melalui pemilihan
antar waktu yang sumber biayanya dari APPBEDes tahun 2021.
Menurut
Sularko Bekti Raharjo, berdasarkan perda nomor 14 tahun 2016 tentang Kepala
Desa, perangkat desa dan Badan Permusyawartan Desa pemilihan Kepala desa antar
waktu digelar apabila Kepala desa yang menjabat berhenti sebelum akhir masa
jabatan lebih dari 1 tahun.
Pemilihan
Kepala desa Kaligayam diikuti oleh tiga calon yaitu Suryo Andi Prasetiyo (noor urut 1), Eni Trihastuti (nomor urut 2) dan Eko Hadi Wibowo (nomor urut 3). Berbeda
dengan Pilkades Reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak
pilih, maka pilkades antar waktu dipilih melalui mekanisme musyawarah desa yang
diwakili oleh unsur Tokoh agama, Tokoh masyarakat, pendidik dan utusan
perempuan yang berjumlah 32 orang.Ujarnya
Sambungnya
lagi, dari peserta musdes sebanyak 32
orang yang hadir dan memberikan suara perolehan suara terbanyak yaitu Eni Trihastuti
(nomor urut 2) mempeoleh 18 suara, semenatara diposisi kedua Suryo Adi
Prasetiyo memperoleh 13 suara sedangkan posisi ketiga Eko Hadi Wibowo
memperoleh 1 suara, dengan demikian yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan
menjadi Kepala desa Kaligayam terpilih.
Setelah
selesainya musyawarah desa antar waktu maka tahapan selanjutnya adalah proses
penetapan yaitu penyampaian SK BPD tentang Kepala Desa terpilih kepada Bupati
melalui Camat serta permohonan Keputusan Bupati Tegal tentang pengangkatan
Kepala desa sekaligus untuk diambil sumpah dan pelantikan.Pungkasnya (Kec.
Margasari/Ph)