Perkuat Tata Kelola TIK, Diskominfo Sosialisasi Perbup SPBE


Diposting pada 16 October 2025, 11:49 Oleh BN


Slawi – Dalam upaya memperkuat tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan perangkat daerah dan pemerintah desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal melalui Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal terkait SPBE, Selasa (14/10/2025) di Limited Coffee and Eatery, Slawi.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari perangkat daerah dan kecamatan, khususnya pejabat atau pegawai yang menangani urusan TIK di unit kerjanya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memahami ketentuan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan TIK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai regulasi terbaru.

Berbeda dari sosialisasi pada umumnya, kegiatan ini dikemas secara ringan dan interaktif, namun tetap sarat makna dan pemahaman terhadap peraturan yang disampaikan.

Terdapat tiga peraturan yang menjadi pokok bahasan dalam sosialisasi ini, yakni:

1.   Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE

2.   Perbup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Khusus

3.   Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa

Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Dra. Nurhayati, M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran Diskominfo dalam transformasi digital pemerintahan daerah.

“Peran Diskominfo melalui Bidang SPBE dalam transformasi digital salah satunya adalah sebagai regulator yang berwenang menyusun peraturan di bidang teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya.

Sesi kedua diisi oleh Ir. Agung Ragil Pamungkas, S.Kom, M.Eng., yang memaparkan Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Regulasi ini mengatur panduan teknis mulai dari pendaftaran, perpanjangan, perubahan data pejabat domain, hingga pemantauan dan evaluasi domain dan subdomain pemerintah daerah dan desa.

Berikutnya, Alan Samsudin Septana, S.Kom. menyampaikan materi tentang Perbup Nomor 22 Tahun 2025, yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dan desa dalam membangun maupun mengembangkan aplikasi khusus. Regulasi ini mengatur tahapan pengembangan aplikasi mulai dari perencanaan, perancangan, implementasi hingga pemeliharaan sistem.

Sesi terakhir disampaikan oleh Erma Nindiaswari, S.T., M.T.I. mengenai Perbup Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE. Melalui peraturan ini, seluruh pegawai dan masyarakat diharapkan mampu melakukan manajemen pengetahuan secara sistematis melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, serta alih pengetahuan dan teknologi.
Diskominfo juga memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Pengetahuan SPBE (sinau.tegalkab.go.id) sebagai wadah berbagi pengetahuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.

Peraturan-peraturan terkait SPBE lainnya dapat diakses melalui laman jdih.tegalkab.go.id atau aplikasi CARIDAKU yang tersedia di Play Store.


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya