Diposting pada 16 October 2025, 11:49 Oleh BN
Slawi – Dalam upaya memperkuat tata kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan perangkat daerah dan pemerintah desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal melalui Bidang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Tegal terkait SPBE, Selasa (14/10/2025) di Limited Coffee and Eatery, Slawi.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan
dari perangkat daerah dan kecamatan, khususnya pejabat atau pegawai yang
menangani urusan TIK di unit kerjanya. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan
memahami ketentuan dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan TIK di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal sesuai regulasi terbaru.
Berbeda dari sosialisasi pada umumnya,
kegiatan ini dikemas secara ringan dan interaktif, namun tetap sarat makna dan
pemahaman terhadap peraturan yang disampaikan.
Terdapat tiga peraturan yang menjadi
pokok bahasan dalam sosialisasi ini, yakni:
1.
Perbup Nomor
19 Tahun 2024
tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE
2.
Perbup Nomor
22 Tahun 2025
tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
Khusus
3.
Rancangan
Perbup
tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pemerintah Daerah
dan Pemerintah Desa
Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal, Dra.
Nurhayati, M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peran
Diskominfo dalam transformasi digital pemerintahan daerah.
“Peran Diskominfo melalui Bidang SPBE
dalam transformasi digital salah satunya adalah sebagai regulator yang
berwenang menyusun peraturan di bidang teknologi informasi dan komunikasi,”
ungkapnya.
Sesi kedua diisi oleh Ir. Agung Ragil Pamungkas, S.Kom, M.Eng.,
yang memaparkan Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pengelolaan Nama Domain dan
Subdomain Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa. Regulasi ini mengatur panduan
teknis mulai dari pendaftaran, perpanjangan, perubahan data pejabat domain,
hingga pemantauan dan evaluasi domain dan subdomain pemerintah daerah dan desa.
Berikutnya, Alan Samsudin Septana, S.Kom. menyampaikan materi tentang Perbup Nomor 22 Tahun 2025, yang
menjadi acuan bagi perangkat daerah dan desa dalam membangun maupun
mengembangkan aplikasi khusus. Regulasi ini mengatur tahapan pengembangan
aplikasi mulai dari perencanaan, perancangan, implementasi hingga pemeliharaan
sistem.
Sesi terakhir disampaikan oleh Erma Nindiaswari, S.T., M.T.I.
mengenai Perbup Nomor 19 Tahun 2024
tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan
SPBE. Melalui peraturan ini, seluruh pegawai dan masyarakat diharapkan
mampu melakukan manajemen pengetahuan secara sistematis melalui proses
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, serta alih pengetahuan dan teknologi.
Diskominfo juga memperkenalkan Sistem
Informasi Manajemen Pengetahuan SPBE (sinau.tegalkab.go.id) sebagai
wadah berbagi pengetahuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Peraturan-peraturan terkait SPBE
lainnya dapat diakses melalui laman jdih.tegalkab.go.id
atau aplikasi CARIDAKU yang
tersedia di Play Store.