Perkuat Layanan Disabilitas, Pemkab Tegal Resmikan Rumah Terapi Trengginas


Diposting pada 13 August 2026, 15:16 Oleh ZUL


Slawi – Pemerintah Kabupaten Tegal terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan dan pendampingan bagi penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui launching dan peresmian Rumah Terapi Trengginas, unit pelayanan disabilitas milik UPTD Loka Bina Karya Dinas Sosial Kabupaten Tegal yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kemayaran, Desa Tembok Banjaran, Kecamatan Adiwerna pada Kamis, (13/08/2026)

Rumah Terapi Trengginas hadir bukan sekadar sebagai tempat terapi, tetapi menjadi ruang bagi anak-anak penyandang disabilitas untuk belajar, berlatih, berkomunikasi, berkembang, sekaligus membangun kemandirian secara bertahap. Dengan tagline “Melayani dengan Hati, Mendukung Tumbuh Kembang, Mewujudkan Kemandirian”, Rumah Terapi Trengginas memberikan layanan yang dirancang untuk mendukung kebutuhan tumbuh kembang dan kemampuan anak.

Sejumlah layanan yang tersedia meliputi terapi fisioterapi, terapi wicara, dan terapi okupasi. Selain layanan terapi, Rumah Terapi Trengginas juga memiliki Kelas Netra yang memberikan pendampingan kepada penyandang tunanetra untuk belajar membaca dan menulis huruf Braille, baik huruf alfabet maupun huruf hijaiyah atau Al-Qur’an. Layanan konseling juga tersedia sebagai bagian dari upaya memberikan pendampingan yang lebih menyeluruh terhadap tumbuh kembang anak.

Kegiatan launching dan peresmian Rumah Terapi Trengginas dihadiri sejumlah kepala OPD terkait, Kepala Sentra Satria Baturaden, komunitas penyandang disabilitas Kabupaten Tegal, serta masyarakat. Rumah Terapi Trengginas diresmikan oleh Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman, yang dalam kesempatan tersebut diwakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Tri Guntoro.

Dalam sambutan Bupati Tegal yang dibacakan Kepala Dinas Sosial, disampaikan bahwa Rumah Terapi Trengginas merupakan salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Tegal yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan terapi, rehabilitasi, pendampingan, dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.

“Rumah Terapi Trengginas diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada penyandang disabilitas di Kabupaten Tegal. Kehadirannya bukan hanya memberikan layanan terapi, tetapi juga menjadi ruang untuk mendukung proses tumbuh kembang, meningkatkan kemampuan, dan mendorong terwujudnya kemandirian,” demikian pesan Bupati.

Melalui keberadaan Rumah Terapi Trengginas, Pemerintah Kabupaten Tegal berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang mendapatkan akses pelayanan dan pendampingan secara tepat dan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, termasuk keluarga, komunitas, masyarakat, dan perangkat daerah terkait, untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung penyandang disabilitas agar dapat tumbuh, berkembang, berkarya, serta berpartisipasi secara optimal di tengah masyarakat.

 






Link Pemerintahan


Link Lainnya