Diposting pada 13 March 2020, 08:51 Oleh AD
Slawi - Sebagai tumpuan, Perangkat Desa dituntut harus tau serta paham dalam visi misi pembangunan demi terwujudnya pembangunan yang berkeadilan dan merata. Hal tersebut disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah dalam Sambutannya pada acara Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa Bagi Perangkat Desa Tahun 2020, Rabu (11/3) siang bertempat di Gedung Muslimat NU Kabupaten Tegal.
Seperti yang diketahui, pembangunan di desa harus mengacu pada peraturan. Segala aspek tentunya juga harus diperhatikan, baik dampak yg akan ditimbulkan maupun kualitas yang dihasilkan. Untuk itu, Bupati Tegal juga menekankan kepada seluruh pemerintah desa untuk mengawasi segala pembangunan yang akan rencanakan.
Untuk mencapai visi dan misi, Pemerintah Kabupaten Tegal memiliki sembilan program unggulan. Salah satunya adalah Mal Pelayanan Publik (MPP), "Kemarin Kabupaten Tegal telah melakukan MoU dengan menganggarkan dana sebesar 15 Milyar untuk membangun fasilitas-fasilitas yang tentunya harus mendapat dukungan dari desa" katanya.
2030 adalah puncak Kabupaten Tegal dalam memiliki jumlah penduduk produktif, hal tersebut, lanjut Umi, harus ditangkap oleh program pemberdayaan masyarakat melalui keterampilan. Oleh Karena itu, Kabupaten Tegal telah menyiapkan Tracking Space yang digunakan untuk ruang kerja bersama. Selain itu, audisi calon usaha muda tahun 2020 ini juga akan dimulai.
" Ini juga akan menjadi pekerjaan rumah bagi kita, sampai tingkat desa. Perluasan lapangan kerja harus diperhatikan" tegasnya.
Kendati demikian, kita patut bangga, karena Kabupaten Tegal berhasil menurunkan angka kemiskinan. Dengan mendapat posisi sembilan terendah se-Jawa tengah. Berbeda dari itu, hal yang masih menjadi permasalahan adalah terkait peganggurannya, dimana Kabupaten Tegal menempati peringkat terbesar se-Jawa tengah.
"Menurut analisa, banyak pekerjaan di desa yang dikelola oleh pihak ketiga , ini menjadi pekerjaan rumah dalam rangka mengurangi pengangguran yang ada di desa, tentunya harus di swakelolakan" lanjutnya.
Masih mengacu pada sembilan program unggulan, Dana Desa juga dapat diperioritaskan untuk menata lingkungan kumuh, jika mengacu pada Program Kotaku ,ada 24 desa yang masuk dalam kategori kumuh, " Yang tidak terkatagori pun harus di prioritaskan di titik-titik yang kumuh. Karena kondisi kumuh adalah lingkungan yang tidak sehat" ucap Umi.
Terkait dalam melakukan pembangunan, Umi meminta seluruh Perangkat Desa untuk melihat faktor lingkungan. Selain itu, Dana Desa juga bisa dimanfaatkan untuk keindahan, bisa juga untuk kesehatan lingkungan, contohnya penghijauan, pembuatan jamban sehat, dan lain sebagainya.
Lebih jauh, memang IPM (indeks pembangunan manusia) Kabupaten Tegal masih dikategorikan rendah. Meskipun demikian, hal yang perlu kita jadikan acuan adalah, di tahun 2019 pertumbuhan IPM kita tertinggi dan tercepat kenaikannya se-Jawa tengah. "Pertumbuhan ekonomi dan penurunan kemiskinan kita lebih tinggi dari provinsi maupun rata-rata nasional. Sedangkan pengangguran kita memang masih tinggi".
Tentunya, masih banyak program-program yang Kabupaten Tegal miliki untuk mensukseskan visi misi dalam sembilan program unggulan, seperti Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RRTLH), Ayo Sekolah Maning dan banyak lagi.
"Yang penting patuhi peraturan undang undang , skala prioritas dan regulasi yang ada" kata Umi.
Bertumpu pada hal tersebut, lebih lanjut, Umi berharap, agar program pembangunan disinergikan dengan visi misi, maka akan berjalan sesuai tujuan. "Masyarakat desa sangat berharap pada ibu dan bapak sekalian, posisinya sangat mulia, tumpuan masyarakat ada pada anda. Saya tidak ingin dana yang besar ini ternyata dimanfaatkan untuk kebutuhan yang tidak penting bagi keperluan masyarakat. Kami sangat berharap apa yang kami lakukan semakin mendekati harapan masyarakat" pungkasnya. (AD)