PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN DAN IBADAH SHOLAT ID DIMASA PANDEMI


Diposting pada 30 June 2021, 10:58 Oleh EW


SLAWI- Sebentar lagi Umat Islam akan melaksanakan Idul Adha termasuk kegiatan penyembelihan hewan kurban. Namun disaat ini pandemi Covid 19 masih berlangsung bahkan lonjakan kasus terkonfirmasi positif sedang meningkat sehingga  resiko penularanya juga cukup tinggi.

Berkenaan dengan hal itu, Dinas Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Radio Slawi FM menyelenggarakan Talkshow Bincang Kreatif dengan tema Penyembelihan hewan Kurban dan peribadatan di masa pandemi. Bertindak sebagai nara sumber Kepala   Kementerian Agama Kab Tegal Drs. H.Sukarno, MM dan  Komite Dakwah dan Hukum Islam  MUI Kabupaten Tegal, Drs. H.Masruri, M.Hum. Talkshaw Binacang Kreatif yang diselengarakan di studio Radio Slawi Fm  di siarkan secara lansung di Chanal Youtube Pemkab Tegal pada selasa 29/6/2021.

Kepala Kemenag  H. Sukarno dalam paparanya menjelaskan menurut surat edaran Menteri Agama RI Nomor 15 Tahun 2021  tentang  Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H bahwa  penyembelihan hewan kurban dan sholat Idul Adha dapat dilaksanakan di semua daerah dengan melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat.

Bagi warga yang akan melaksanakan penyembelihan Hewan kurban wajib untuk memeperhatikan ketentuan yang ada dalam surat edaran tersebut , terkait pelaksanaan dalam  sholat Idul Adha untuk  jamaah paling banyak 10% dari kapasitas Masjid / Musholah sedangkan khutbahnya paling lama 15 menit, tidak ada jabat tangan usai sholat .Kata Sukarno

Untuk waktu penyembelihan diharapkan setelah pelaksanaan sholat Idul Adha  yaitu tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.  Warga dihimbau untuk tidak   menonton prosesi penyembelihan yang dapat menimbulkan kerumunan dan panitia harus menerapkan protokol kesehatan. Juga berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 setempat,  jelasnya

Kepada segenap panitia penyembelihan Qurban, Kepala Kemenag berharap agar disiplin mematuhi protokol kesehatan yaitu jaga jarak, selalu pakai masker, sering cuci tangan pakai sabun dan meminimalisir kerumunan warga. Semua itu dilakukan untuk meminimalisir penyebarluasan covid-19 agar tidak muncul kasus atau klaster baru. Pungkasnya.

Pada Kesempatan itu Komisi Fatwa dan Hukum Islam MUI Kabupaten Tegal KH. Masruri menegaskan Panitia yang terlibat langsung kegiatan penyembelihan hewan kurban harus melaksankan protokol kesehatan secara benar yaitu Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, sering-sering mencuci tangan pakai sabun apalagi setelah pendistribusian daging kurban itu wajib mencuci tangan.  Tegas Masruri.

Penyelenggara/panitia harus  mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, Lokasi penyembelihan  hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; atur jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan,  pengemasan daging dan mengantarkan  daging kurban kerumah mustahik atau penerima daging kurban. Ujarnya

Intinya pelaksanaan kegiatan penyembelihan harus dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat baik yang dilakukan panitia maupun oleh Lembaga jasa pemotongan hewan kurban semuanya harus  patuhi protokol kesehatan termasuk penerapan kebersihan alat, melakukan pembersihan seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan dengan begitu peneyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Virus Covid 19. (Diskominfo Kab. Tegal/Ew).






Link Pemerintahan


Link Lainnya