Diposting pada 07 February 2025, 14:19 Oleh ip
Guna
meningkatkan pengelolaan aduan atau laporan
masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan masing masing
Perangkat Daerah, Dinas Kominfo Kab
Tegal selalu admin SP4N Lapor melakukan monitoring, evaluasi dan visitasi ke
sejumlah perangkat daerah.
Visitasi
dilakukan secara maraton mulai Senin sampai Kamis tanggal 3 sampai 6 Pebruari
2025, kepada 12 OPD yang telah lolos tahap 1 yaitu monitoring dan evaluasi
pengelolaan SP4N Lapor, dengan indikator meliputi jumlah aduan, kecepatan
respos terhadap aduan dan kualitas jawaban terhadap aduan. Dua belas OPD
tersebut adalah Dinas Sosial, BPBD, DPUPR, Satpol PP, RSUD Soeselo, Dinas
Perhubungan, Dinas KPTan, Dinas Dikbud, Kecamatan Slawi, Dinas Kesehatan, Dinas
Perkim, Dinas Lingkungan Hidup.
Kepala
dinas Kominfo Kab Tegal Nurhayati melalui Kepala Bidang Informasi dan
Komunikasi Publik Kusnianto menjelaskan, bahwa Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) ditetapkan
sebagai Aplikasi Umum bidang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Keputusan Menteri PAN-RB nomor 680 Tahun 2020. Dengan ditetapkannya
SP4N-LAPOR sebagai aplikasi umum, maka seluruh instansi wajib menggunakan
SP4N-LAPOR! dalam mengelola pengaduan pelayanan publik.
Untuk itu
pemerintah Kabupaten Tegal berkomitmen untuk dapat mengelola dan menggunakan
SP4N-Lapor dan telah menyusun Peraturan
Bupati Nomor 95 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2022-2024. Sasarannya adalah untuk Mewujudkan Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pemerintah Kabupaten Tegal yang Responsif, Solutif, dan Terpercaya.
Selain itu juga membentuk Tim Koordinasi SP4N-LAPOR di Kabupaten Tegal dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor : 480/522 Tahun 2022.
Kusnianto menambahkan, visitasi dilaksanakan oleh Tim penilai SP4N LAPOR yang terdiri dari dari unsur Bagian Organisasi, yang bertugas memastikan unit
kerja OPD hingga UPT agar dapat terhubung (memiliki akun) dengan SP4N-LAPOR!, Dinas Kominfo sebagai
leading sektor SP4N-LAPOR! Kabupaten Tegal dan pengelola harian
SP4N-LAPOR!, dan Inspektorat selaku pengawas
pengaduan internal dan melakukan monitoring serta evaluasi pengelolaan SP4N-LAPOR!.
Hasil visitasi ini
untuk menilai pengelolaan SP4N-LAPOR di OPD dari sisi administrasi, kelengkapan
sarana prasarana dan tata kelolanya. Secara keseluruhan penilaian hasil
monitoring dan visitasi akan menentukan nilai pengelolaan SP4N Lapor di masing
– masing OPD dengan kategori Sangat Baik, Baik, Cukup Baik, dan Kurang Baik.
Harapannya, kedepan akan menjadi motivasi setiap unit kerja untuk dapat mengelola pengaduan
melalui aplikasi SP4N LAPOR dengan baik. “Adanya aduan yang masuk dari
masyarakat dapat dijadikan dasar untuk
penyusunan kebijakan dalam peningkatan pelayanan publik”, pungkas Kusnianto.