Diposting pada 30 January 2026, 19:14 Oleh ZUL
Slawi – Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal selaku leading
sector di bidang informasi dan komunikasi publik menyelenggarakan kegiatan
Desk Optimalisasi Media Sosial Perangkat Daerah selama dua hari, pada tanggal
29–30 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Loka Media Dinas Kominfo Kabupaten
Tegal.
Pelaksanaan desk ini
merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Tegal terkait optimalisasi
pengelolaan media sosial perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tegal. Pengelolaan media sosial yang terencana dan profesional dinilai memiliki
peran strategis dalam membangun citra positif pemerintah daerah serta
menciptakan persepsi yang baik di tengah masyarakat, sehingga mampu
meningkatkan kepercayaan (trust) publik terhadap Pemerintah Kabupaten
Tegal.
Desk optimalisasi media
sosial ini diikuti oleh admin media sosial perangkat daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tegal. Dari 48 perangkat daerah yang diundang, sebanyak 46
perangkat daerah hadir sesuai jadwal yang ditentukan, sementara 2 perangkat
daerah berhalangan hadir. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan media sosial OPD agar komunikasi publik pemerintah daerah dapat
berlangsung secara lebih efektif, terarah, dan berdampak luas bagi masyarakat.
Agenda tersebut dibuka
oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten
Tegal, Kusnianto yang mewakili Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal yang
berhalangan hadir. Dalam sambutannya, Kusnianto menekankan pentingnya agenda
setting dalam penyampaian informasi kepada publik. Menurutnya, setiap
informasi yang disampaikan melalui media sosial pemerintah harus direncanakan
secara matang, memiliki tujuan yang jelas, serta memberikan makna dan manfaat
bagi masyarakat.
Kusnianto juga
menyampaikan bahwa melalui kegiatan desk ini diharapkan terbangun kolaborasi
yang lebih kuat antara akun media sosial perangkat daerah dengan akun resmi
@pemkabtegal, khususnya dalam publikasi konten-konten yang berdampak langsung
bagi masyarakat.
Selain pemaparan materi
oleh tim teknis media sosial Pemerintah Kabupaten Tegal, kegiatan ini juga
diisi dengan proses pencermatan dan pengecekan hasil monitoring terhadap
masing-masing akun media sosial OPD, baik dari sisi keaktifan maupun
konsistensi pengelolaannya. Hal ini sejalan dengan arahan Bupati Tegal bahwa
setiap perangkat daerah diharapkan memiliki dan mengelola setidaknya tiga akun
media sosial utama, yaitu Facebook, Instagram, dan TikTok, guna memperluas
jangkauan informasi program dan kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara
lebih masif.
Melalui upaya ini, Pemerintah Kabupaten Tegal mendorong pengelolaan media sosial perangkat daerah yang optimal dan terintegrasi agar masyarakat memperoleh informasi layanan publik, program pembangunan, dan kebijakan pemerintah secara cepat, akurat, dan mudah diakses, sekaligus memperkuat transparansi informasi publik.