Diposting pada 05 October 2020, 09:00 Oleh EW
Slawi – Dalam upaya melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran wabah virus Covid 19 saat ini yang terus bertambah pemerintah Kabupaten Tegal terus melakukan upaya pencegahan dengan sosialisasi pada jajaran lembaga dan organisasi di lingkungan kementerian Agama.
Dengan Cara berjemur Kegiatan sosialisasi diselenggarakan di Lapangan Pemkab Tegal pada Jum’at 2/10/2020, turut hadir pada kesempatan itu Forum Pimpinan daerah, Sekretaris Daaerah , Asisten 1 Setda Kepala Dinas Kesehatan , kepala Dinas BPBD dan para Awak media..
Umi dalam paparanya menyampaikan, melihat situasi yang berkembng akhir-akhir ini perkembangan penyebaran Covid 19 dikabupaten Tegal sudah cukup memprihaatinkan, penyebarannya yang awalnya sebagian besar dari pelaku perjalana luar kota tetapi saat ini sudah terjadi transmisi lokal seperti klaster keluarga, klaster perkantoran, klaster pendidikan dan Klaster pasar.
Kata Umi, Pihaknya telah mendapat laporan bahwa telah terjadi Klaster dipondok pesantren saat ini yang jumlahnya cukup besar mencapai 328 orang dan 95 persen statusnya orang tanpa gejala dan kondisinya sehat, kejadian tersebut bisa saja terjadi di pondok pesantren yang ada dikabupaten Tegal jika kita tidak melakukan upaya antisipasi sejak Dini.
Menurut Umi, Jumlah pondok pesantren dikabupaten tegal sendiri Cukup banyak yakni 87 pondok dengan jumlah santri cukup Variatif dan semuanya sudah diberi bantuan Alat temmpat cuci tangan dan terus akan dilakukan langkah yang tegas, cepat dan serentak untuk melakukan pencegahan penyebaran dilingkungan pondok pesantren agar tidak terjadi Klaster.
“Sejak adanya Virus Covid 19 pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan beberapa upaya preventif, rseponsif maupun melakukan pelacakan/tracing pada yang kontak erat dengan positif Covid 19, dan upaya menyiapkan rumah sakit darurat, menyiapkan tempat Karantina Komunal disamping itu juga telah dilakukan pemberian alat pelindung diri (APD) sertaVitamin untuk tenaga Medis dan lainya” Ujarnya
Umi pada kesempatan itu mengajak pada peserta sosialisasi Untuk menggaungkan terus 3 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak aman disamping itu untuk ikut mensosilisakian Perbup 62 Tahun 2020 tentang Peningkatan Displin dan Penerapan Protokol kesehatan dimana dalam peraturan tersebut ada sanksi denda 10 rb dan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di Fasilitas umum dan menyanyikan Lagu Kebangsaan., Kata Umi.
Umi menambahkan ada banyak tantangan dalam ikhtiar kita melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid 19 dimana akhir-akhir ini ada isu provokatif dari pihak yang tidak bertanggungjawab yang berkembang dimasyarakat untuk mengajak tidak mempercayai tentang Covid 19 baik melalui Media sosial maupun dengan cara-cara lain.
Menyikapi hal itu umi menegaskan perlunya persepsi yang sama dari kita semua utamanya Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama untuk lebih massive lagi memberikan Edukasi pada masyarakat dengan Bahasa yang mudah dipahami dan dengan cara yang bisa diterima di masyarakat.
Umi berharap setelah adanya kegiatan pertemuan sosialisasi ini semoga penurunan Kasus Positif Covid 19 dikabupaten tegal secara terukur dapat kita capai mulai minggu depan dan seterusnya kita amati bersama perkembanganya dan penyebaranya mari kita tekan semaksimal mungkin agar trendnya kedepan bisa turun.. Pungkas Umi (Diskominfo Kab. Tegal/EW).