PEMKAB TEGAL TERUS DORONG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA


Diposting pada 02 July 2020, 14:00 Oleh EW


Slawi-   Pemerintah  Kabupaten Tegal  terus mendorong terwujudnya Keterbukaan Informasi Publik Desa. Hal ini mendasari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Dessy Arifianto melalui Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik, Kusnianto ketika membuka  Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di ruang rapat Kominfo  Rabu 1 Juli 2020 melalui aplikasi zoom metting.

Sosialisasi yang diikuti seluruh Sekretaris Kecamatan selaku  PPID Kecamatan  serta perwakilan 3 Sekdes dan 3 Kades masing masing kecamatan itu  menghadirkan  narasumber secara virtual Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah Handoko Agung, S,Sos.

Menurut Kusnianto, upaya Pemerintah Kab Tegal itu  antara lain dengan memerintahkan kepada para camat untuk memfasilitasi terbentuknya  PPID di seluruh desa serta   melakukan sosialisasi PPID Desa.

Sampai saat ini  dari 281 desa se- Kabupaten Tegal yang sudah membentuk PPID baru 26  desa. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, seluruh  desa segera membentuk PPID Desa dan selanjutnya menetapkan Daftar Informasi Publik  dan memberikan pelayanan informasi publik  sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisioner KIP  Handoko Agung dalam paparannya  menjelaskan, sebagai badan publik yang memiliki tugas pokok penyelenggaraan negara yang sebagaian atau seluruh dananya bersumber dari  APBN, APBD atau APBDes,  maka Pemerintah Desa harus mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik .  Sesuai Pasal 1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Publik Desa ,  pemerintah desa wajib menyediakan informasi publik desa . Meliputi :  Informasi Publik Secara   Berkala, Serta Merta , Tersedia Setiap Saat serta Informasi yang Dikecualikan .

Informasi berkala adalah informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala melalui media  informasi yang dimiliki desa tanpa adanya permohonan informasi.  Contoh : Informasi tentang Profil Badan Publik, Matrik Program dan Kegiatan yang dijalankan, Matrik Program Masuk Desa, RPJM Desa, RKP Desa, Laporan Kinerja Pemerintah Desa dan  Laporan Keuangan Pemerintah Desa.

Informasi Serta Merta adalah informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum . Contoh: informasi tentang adanya  wabah penyakit, informasi tentang  bencana alam, bencana non  alam dan bencana sosial.

Informasi tersedia setiap saat adalah informasi yang wajib disediakan dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi . Contoh : Daftar Informasi Publik Desa, Informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa  Keputusan BPD dan lain-lain.

Informasi yang dikeculikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa berdasarkan Undang undang dan telah melalui uji konskwensi.

“Seluruh Informasi Publik Desa harus tersedia di website desa sehingga mudah  diakses oleh publik atau masyarakat “, tegas Handoko Agung   (Diskominfo/ EW )







Link Pemerintahan


Link Lainnya