Diposting pada 27 December 2023, 09:02 Oleh EW
Slawi, Pemerintah Kabupaten Tegal meraih anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2023 sebagai Badan Publik Menuju informatif.
Penghargaan di terima oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas
Kominfo selaku sekretaris PPID Kab Tegal di Semarang 21 Desember 2023 .
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo
Kabupaten Tegal Nurhayati diruang kerja nya Jumat 22 Desember 2023
Piagam penghargaan diberikan oleh Komisioner KI Jawa Tengah kepada 30 Kabupaten/kots se Jawa Tengah yang menerima penghargaan dengan kategori menuju Informatif dan Informatif. Pada kesempatan itu juga diberikan penghargaan kepada Kepala Perangkat Daerah (SKPD Provinsi Jateng), Pimpinan atau Direktur RSUD Pusat Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota termasuk RSUD dr.Soeselo Slawi yang ditetapkan sebagai Badan Publik Informatif.
Menurut Nurhayati, penghargaan diberikan
setelah proses monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di masing-masing
badan publik oleh Komisi Informasi Jawa
Tengah melalui 4 tahapan. Yaitu Tahap 1 Monev Website PPID, Tahap 2 Self
Asesmen Quisioner ( Penilaian Mandiri) , Tahap 3 Visitasi dan Tahap 4 Uji
Publik di hadapan para penelis yang terdiri unsur : Akademisi, Pemerintah, Praktisi dan Komisioner KI Provinsi Jawa
Tengah .
Kadis Kominfo menambahkan, penghargaan ini
adalah penghargaan untuk kita semua atas prestasi dalam memberikan layanan dan
memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas informasi.
Masyarakat memiliki hak untuk tahu dan
mengetahui segala informasi publik menyangkut hal yang dikerjakan Pemerintah
Kabupaten Tegal. Tugas pemerintah selaku Badan Publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan
menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan
memudahkan siapapun untuk mengaksesnya.
Itu yang selama ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan. Bahwa
kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapatkan apresiasi
atau penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dengan Predikat Menuju Informatif
dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Tentu ini prestasi yang patut kita
disyukuri. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran
Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan
penghargaan semua masyarakat Kabupaten
Tegal atas capaian kerja-kerja kita yang naik mendapat predikat Kategori Menuju
Informatif.”Ujar Nurhayati
Kadis Kominfo berharap , terlepas ada atau
tidak adanya penghargaan, Pemkab Tegal
punya komitmen, selaku Badan Publik akan selalu dan terus berupaya untuk
terus mengembangkan dan menigkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun
depan dapat mencapai predikat Informatif.
Menurut Nurhayati keterbukaan informasi
dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan juga
sampai ke Badan Publik Desa, Oleh
karena itu sebanyak 35 Badan Publik tahun 2023 telah dilakukan monev
Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan indikator penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka agar masyarakat mudah dalam mengakses
dan biaya murah dalam mendapatkan informasi informasi publik “, pungkasnya. .
Sementara Kepala Bidang IKP Kusnianto mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh badan publik di Provinsi Jawa Tengah.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, dalam monev tahun ini tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait tata kelola Layanan informasi publik bagi Badan Publik yang mendapatkan sumber keuangan dari APBN/APBD . Maka kami berharap Keterbukaan Informasi Publik tidak berhenti pada hal-hal yang teknis dan administratif konsep yang prosedural namun harus terimplementasikan pada pelayanan yang dimiliki oleh seluruh Badan Publik.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi
Informasi Provinsi terhadap badan publik adalah kualifikasi pemeringkatan Badan
Publik dan mengapresiasi dalam bentuk
penghargaan yang masuk dalam kategori Informatif dengan kumulatif nilai 90 s/d 100 dan Menuju Informatif dengan nilai kumulatif
80 s/d 89,9.
Menurut Kusnianto, Badan Publik kategori
Informatif dan Menuju Informatif itu hanya beda tipis artinya kalo kita
analogikan di sebuah nilai akademik sama-sama lulus hanya cumlaude atau tidak cumlaude dan itu bisa dicapai oleh setiap Badan
Publik karena Monev Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahun.
Harapannya, kegiatan ini tidak semata-mata
sebagai ceremonial penganugerahan
melainkan sebagai bentuk evaluasi pertanggungjawaban kepada publik atas
pelaksanaan keterbukaan informasi publik. “Penganugerahan ini juga
menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga
kita semua diharapkan meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip
keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan”, pungkasnya.
(Diskominfo Kab. Tegal).