Pemkab Tegal Meluncurkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah 2025 -2045


Diposting pada 22 August 2025, 11:45 Oleh ip


 

SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal bersama Indonesia Solid Waste Association (InSWA) meluncurkan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045. Bertempat dii Pendopo Amangkurat, Pemkab Kabupaten Tegal, Kamis (21/8/2025).

Dokumen RIPS tersebut akan menjadi acuan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan sektor persampahan di Kabupaten Tegal dalam dua puluh tahun ke depan. Peluncuran dokumen RIPs ini merupakan produk dukungan dari Program Clean Ocean through Clean Communities (CLOCC) yang didanai oleh Norwegian Development Agency (NORAD).

Dalam kegiatan tersebut hadir  Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, Project Advisor CLOCC dari Sirk Norge Norwegia, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, camat, serta para kepala desa pilot project dampingan InSWA.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyampaikan bahwa  peluncuran  dokumen RIPS ini merupakan langkah awal dari komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

“RIPS ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam 20 tahun ke depan. Mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan di rumah tangga, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi pengelolaan berbasis ekonomi sirkular,” kata Ahmad Kholid.

Ia juga mendorong kepada  seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, camat, kepala desa, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga generasi muda, untuk bersinergi menjalankan RIPS ini. Tidak hanya sebagai tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan bersama menyelamatkan lingkungan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal InSWA, M Satya Oktamalandi yang lebih akrab disapa Andik, menjelaskan bahwa isi dari dokumen ini adalah blue print khusus untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan. Ia juga mengatakan bahwa yang terpenting dalam pengelolaan sampah adalah tata kelola dan perubahan perilaku jika terjadi kombinasi antara sistem termasuk sarana dan prasarana dengan manajemen atau tata kelolanya.

“Selama ini orang fokus pada armada atau mesin. Padahal yang lebih penting adalah tata kelola, pembagian kewenangan, dan perubahan perilaku. Dalam dokumen ini, jelas siapa berbuat apa, kapan, dan bagaimana,”ungkap Andik.

Andik juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sampah bukan tugasnya DLH saja, akan ada banyak pihak yang akan dilibatkan. Setidaknya ada 5 dinas yaitu, DLH, Bappeda, Dispermasdes, Dinas Kesehatan dan DPU.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggungjawab bersama. Dari awal pihaknya selalu mengajak semua pihak untuk bersama memikirkan pengelolaan sampah dari mulai sumber sampahnya hingga ke tukang dan pemulung di TPA.

"Kami memiliki 7 desa pilot yaitu desa Dukuhbangsa, Desa Pedeslohor, Desa Kertasari, Desa Ujungrusi, Desa Mejasem Barat, Desa Balapulang Wetan dan Desa Batumirah," ungkapnya.

Andik juga menjelasakan bahwa berdasarkan data yang ada, dari 670 ton seluruh sampah yang ada di Kabupaten Tegal setiap harinya baru sekitar 48 persen yang terkelola, 52 persen sisanya bocor ke lingkungan.

 

 

 



Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya