Diposting pada 22 August 2025, 11:45 Oleh ip
SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal bersama
Indonesia Solid Waste Association (InSWA) meluncurkan Dokumen Rencana Induk
Pengelolaan Sampah (RIPS) 2025–2045. Bertempat dii Pendopo Amangkurat, Pemkab Kabupaten
Tegal, Kamis (21/8/2025).
Dokumen RIPS tersebut akan menjadi acuan dalam perencanaan
dan penganggaran pembangunan sektor persampahan di Kabupaten Tegal dalam dua
puluh tahun ke depan. Peluncuran dokumen RIPs ini merupakan produk dukungan
dari Program Clean Ocean through Clean Communities (CLOCC) yang didanai oleh
Norwegian Development Agency (NORAD).
Dalam kegiatan tersebut hadir Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid, perwakilan
Kementerian Lingkungan Hidup, Project Advisor CLOCC dari Sirk Norge Norwegia,
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bappeda, camat, serta para kepala
desa pilot project dampingan InSWA.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid menyampaikan
bahwa peluncuran dokumen RIPS ini merupakan langkah awal dari
komitmen bersama dalam mewujudkan Kabupaten Tegal yang bersih, sehat, dan
berkelanjutan.
“RIPS ini akan menjadi kompas arah kebijakan dalam 20 tahun
ke depan. Mulai dari pengurangan sampah dari sumbernya, pemilahan di rumah
tangga, optimalisasi bank sampah, hingga inovasi pengelolaan berbasis ekonomi sirkular,”
kata Ahmad Kholid.
Ia juga mendorong kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari
perangkat daerah, camat, kepala desa, dunia usaha, organisasi masyarakat,
hingga generasi muda, untuk bersinergi menjalankan RIPS ini. Tidak hanya
sebagai tanggung jawab pemerintah, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan bersama
menyelamatkan lingkungan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal InSWA, M Satya Oktamalandi
yang lebih akrab disapa Andik, menjelaskan bahwa isi dari dokumen ini adalah
blue print khusus untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi
dan berkelanjutan. Ia juga mengatakan bahwa yang terpenting dalam pengelolaan
sampah adalah tata kelola dan perubahan perilaku jika terjadi kombinasi antara
sistem termasuk sarana dan prasarana dengan manajemen atau tata kelolanya.
“Selama ini orang fokus pada armada atau mesin. Padahal yang
lebih penting adalah tata kelola, pembagian kewenangan, dan perubahan perilaku.
Dalam dokumen ini, jelas siapa berbuat apa, kapan, dan bagaimana,”ungkap Andik.
Andik juga menjelaskan bahwa dalam pengelolaan sampah bukan
tugasnya DLH saja, akan ada banyak pihak yang akan dilibatkan. Setidaknya ada 5
dinas yaitu, DLH, Bappeda, Dispermasdes, Dinas Kesehatan dan DPU.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan sampah adalah tanggungjawab
bersama. Dari awal pihaknya selalu mengajak semua pihak untuk bersama
memikirkan pengelolaan sampah dari mulai sumber sampahnya hingga ke tukang dan
pemulung di TPA.
"Kami memiliki 7 desa pilot yaitu desa Dukuhbangsa, Desa
Pedeslohor, Desa Kertasari, Desa Ujungrusi, Desa Mejasem Barat, Desa Balapulang
Wetan dan Desa Batumirah," ungkapnya.
Andik juga menjelasakan bahwa berdasarkan data yang ada, dari
670 ton seluruh sampah yang ada di Kabupaten Tegal setiap harinya baru sekitar
48 persen yang terkelola, 52 persen sisanya bocor ke lingkungan.