Pemkab Tegal Melarang Odong-Odong untuk Angkutan Masyarakat


Diposting pada 25 July 2024, 07:27 Oleh ip


SLAWI – Pemkab Tegal mengambil tindakan tegas menanggapi aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum di Terminal Dukuh Salam Slawi, Senin (22/07/2024). Aksi ini dipicu oleh maraknya odong-odong yang masih berkeliaran bebas di jalur angkutan umum.

Sekretaris Masyarakat Transportasi (Matra) Jawa Tengah Bambang Pirnomo menyampaikan terkait dengan kekhawatiran komunitas transportasi terhadap dampak negatif dari keberadaan odong-odong yang dianggap merampas hak dari angkutan umum.

Ia menegaskan bahwa odong-odong seringkali tidak memenuhi standar keselamatan, merugikan transportasi resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami berharap unjuk rasa hari ini bisa membuahkan kebijakan yang adil terkait transportasi, sesuai dengan aturan yang telah dibebankan kepada teman-teman angkutan umum di wilayah Tegal,” ujar Bambang.

Menanggapi situasi ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Nuh menyampaikan bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif berupa himbauan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha odong-odong.

“Para pelaku usaha odong-odong telah diberi peringatan untuk tidak beroperasi di jalan raya karena melanggar beberapa ketentuan hukum. Kepolisian berjanji akan menegakkan aturan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nuh.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tegal melalui Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024, telah mengeluarkan larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal. Surat ini ditujukan kepada seluruh Kepala OPD, Camat, Kades, Lurah, Lembaga Kemasyarakatan serta Pengusaha Karoseri dan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.

Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal juga turut memberikan himbauan kepada seluruh pengusaha dan pengemudi angkutan umum untuk melaksanakan uji berkala setiap enam bulan sekali, meremajakan kendaraan yang telah memasuki batas usia maksimal 25 tahun, mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawab mereka serta memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin penyelenggaraan angkutan.

Nuh juga meminta kepada Ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT atau Koperasi untuk mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal 20 Juli 2024 tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal serta mengajak seluruh anggotanya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ke depan, Pemkab Tegal juga berencana mengaktifkan kembali peran Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum ini diharapkan dapat menjembatani, membahas isu-isu permasalahan dan menemukan solusi bersama terkait transportasi di Kabupaten Tegal,” pungkasnya.

 


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya