Diposting pada 25 July 2024, 07:27 Oleh ip
SLAWI
– Pemkab Tegal mengambil tindakan tegas
menanggapi aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para sopir angkutan umum di
Terminal Dukuh Salam Slawi, Senin (22/07/2024). Aksi ini dipicu oleh maraknya
odong-odong yang masih berkeliaran bebas di jalur angkutan umum.
Sekretaris
Masyarakat Transportasi (Matra) Jawa Tengah Bambang Pirnomo menyampaikan terkait
dengan kekhawatiran komunitas transportasi terhadap dampak negatif dari keberadaan
odong-odong yang dianggap merampas hak dari angkutan umum.
Ia
menegaskan bahwa odong-odong seringkali tidak memenuhi standar keselamatan,
merugikan transportasi resmi dan berpotensi membahayakan keselamatan
masyarakat.
“Kami
berharap unjuk rasa hari ini bisa membuahkan kebijakan yang adil terkait
transportasi, sesuai dengan aturan yang telah dibebankan kepada teman-teman
angkutan umum di wilayah Tegal,” ujar Bambang.
Menanggapi
situasi ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Nuh menyampaikan
bahwa kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif berupa himbauan dan
sosialisasi kepada para pelaku usaha odong-odong.
“Para
pelaku usaha odong-odong telah diberi peringatan untuk tidak beroperasi di
jalan raya karena melanggar beberapa ketentuan hukum. Kepolisian berjanji akan
menegakkan aturan dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Nuh.
Sebagai
tindak lanjut, Pemkab Tegal melalui Surat Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15
tanggal 20 Juli 2024, telah mengeluarkan larangan penggunaan odong-odong untuk
angkutan masyarakat di wilayah Kabupaten Tegal. Surat ini ditujukan kepada
seluruh Kepala OPD, Camat, Kades, Lurah, Lembaga Kemasyarakatan serta Pengusaha
Karoseri dan Bengkel Umum Kendaraan Bermotor.
Dinas
Perhubungan Kabupaten Tegal juga turut memberikan himbauan kepada seluruh
pengusaha dan pengemudi angkutan umum untuk melaksanakan uji berkala setiap
enam bulan sekali, meremajakan kendaraan yang telah memasuki batas usia
maksimal 25 tahun, mengasuransikan penumpang yang menjadi tanggung jawab mereka
serta memastikan seluruh armada yang beroperasi memiliki izin penyelenggaraan
angkutan.
Nuh
juga meminta kepada Ketua DPC Organda dan pimpinan badan hukum PT atau Koperasi
untuk mensosialisasikan Surat Edaran Pj Bupati Tegal Nomor 500.11/1/15 tanggal
20 Juli 2024 tentang larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat
di wilayah Kabupaten Tegal serta mengajak seluruh anggotanya untuk mematuhi
ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ke
depan, Pemkab Tegal juga berencana mengaktifkan kembali peran Forum Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Forum ini diharapkan dapat menjembatani, membahas isu-isu
permasalahan dan menemukan solusi bersama terkait transportasi di Kabupaten
Tegal,” pungkasnya.