Diposting pada 09 May 2025, 07:47 Oleh ip
Slawi - Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman bersama Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Muhammad Adil Kasim menandatangani Nota Kesepakatan dan Peresmian Layanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Rabu (07/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Seaya Dahayu Kabupaten Tegal juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Kepala Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi dan Para Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.
Ketua Pengadilan Negeri Slawi Muhammad Adil Kasim mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan Pengadilan Negeri Slawi Kelas 1B.
“Saya melihat ada kewenangan-kewenangan Pengadilan
Negeri Slawi yang bisa ditempatkan di Mal Pelayanan Publik. Harapanya, proses
pelayanan menjadi one stop service atau terintegrasi di satu tempat,” ujar
Abdul Kasim.
Kegiatan pelayanan ini nantinya akan dimulai mulai setiap Senin, setiap minggunya. Untuk Jenis pelayanannya menyangkut administrasi Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana, Surat Keterangan Pernah Dipidana karena Tindak Pidana Perkara Ringan atau Dihukum karena Suatu Kepentingan Politik dan Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Pidana. Selain tiga hal tersebut, ada pula pelayanan surat keterangan izin besuk bagi keluarga yang ingin membesuk.
Sementara itu Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Negeri Slawi beserta seluruh jajaran yang telah menjalin kolaborasi positif dengan Pemerintah Kabupaten Tegal, dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat, khususnya di bidang pelayanan hukum.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di MPP Setya Dahayu sebelumnya telah menyediakan 22 jenis layanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan dari Pengadilan Negeri Slawi, berarti bertambah menjadi 23 layanan.
“Langkah ini merupakan implementasi dari prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi yang menjadi dasar reformasi birokrasi dan pelayanan publik. Melalui integrasi layanan ini, kita berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah, dan lebih cepat bagi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tegal,” pungkasnya.