Diposting pada 22 April 2026, 07:47 Oleh ZUL
Slawi – Pemerintah
Kabupaten Tegal terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan
berbasis hukum melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri
Kabupaten Tegal terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, pada Selasa
(21/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Gedung Dadali, Komplek Kantor
Pemerintah Kabupaten Tegal ini menjadi langkah strategis dalam memastikan
setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki kepastian dan perlindungan hukum
yang memadai.
Bupati Tegal Ischak
Maulana Rohman menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan upaya preventif untuk
meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
Menurutnya, seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus memiliki dasar
hukum yang kuat agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tidak menimbulkan
risiko di kemudian hari.
“Melalui kesepakatan
ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan hukum
yang jelas serta memberikan kepastian bagi pelaksana di lapangan,” ujar Ischak.
Ia menambahkan,
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akan berperan sebagai mitra strategis
pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan
hukum secara objektif. Peran tersebut dinilai penting, terutama dalam proses
perumusan hingga implementasi kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menyampaikan bahwa nota
kesepakatan ini menjadi landasan operasional bagi Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada seluruh perangkat
daerah. Ia juga mendorong setiap perangkat daerah untuk aktif melakukan
konsultasi hukum sebagai langkah antisipatif terhadap potensi permasalahan.
“Pendampingan hukum ini
diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus kepastian dalam pelaksanaan
program pembangunan daerah,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal
tersebut, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal, Bambang
Kusnandar Aribawa, menekankan pentingnya optimalisasi kerja sama ini sebagai
instrumen pencegahan. Ia menyebutkan bahwa penguatan pemahaman hukum di
lingkungan perangkat daerah menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tetap
berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Aribawa juga berharap,
nota kesepakatan ini tidak berhenti pada tahap seremonial, melainkan dapat
diimplementasikan secara konsisten dan terukur dalam mendukung kinerja
perangkat daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Tegal menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum guna mendukung keberhasilan pembangunan daerah yang berkelanjutan.