Diposting pada 10 December 2024, 14:20 Oleh EW
Slawi,
Pemerintah Kabupaten Tegal meraih Anugerah dari Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah Tahun 2024 sebagai Badan Publik dengan
predikat Kategori Menuju nformatif, dan
RSUD Slawi ditetapkan sebagai Badan Publik dengan predikat Informati pada anugerah penilain Keterbukaan Informasi
Publik yang diselenggaraka oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Hotel Rama
Shinta Ballroom Patra Semarang Senin 9/12/2024.
Ditemui usai acara, Pj. Bupati
Agustyarsyah bahwa penghargaan ini
adalah penghargaan untuk kita semua atas prestasi dalam memberikan layanan dalam
memenuhi kepentingan publik terutama berkenaan dengan hak masyarakat atas
informasi publik yang dikuasai oleh badan publik.
Masyarakat punya hak untuk tahu dan
mengetahui segala informasi publik yang menyangkut hal yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Tegal, maupun RSUD dr.
Soeselo Slawi selaku Badan Publik, tugas Badan publik adalah memenuhi hak publik tersebut, dengan
menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan
memudahkan siapapun untuk mengaksesnya, ´Itu yang harus kita lakukan
secara terus menerus dan berkelanjutan. Tegas Pj. Bupati Tegal.
Lanjut Pj Bupati Tegal Bahwa Pelayanan Informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten Tegal yang sudah di capai
kemudian mendapatkan apresiasi atau penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah walau masih Kategori menuju Informatif, belum informatif tapi badan publik kita sudah
dinilai memiliki prestasi dibidang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurut Agustyarsyah kategori Informatif
atau Meuju Informatif itu hanya beda tipis artinya klo kita analogikan di
sebuah akademik sama-sama lulus hanya cumlaude
atau tidak cumlaude dan itu
bisa dicapai oleh setiap Badan Publik manapun karena Monev Keterbukaan
Informasi Publik itu diselenggarakan setiap tahun.
Saya mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada jajaran Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat atas pemberian penghargaan ini yang merupakan penghargaan semua masyarakat Kabupaten Tegal atas kinerja kita yang mendapat predikat Kategori Menuju Informatif.”ujar Pj. Bupati Tegal yang hadir didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Nurhayati dan Kabid IKP Kusnianto.Pj.Bupati Tegal berharap , terlepas ada atau tidak adanya sebuah penghargaan, Pemkab Tegal selaku Badan Publik tetap akan berkomitmen akan selalu dan terus berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan tata kelola layanan keterbukaan informasi publik agar di tahun depan dalam layanan keterbukaan informasi publik lebih baik dan berkualitas.Pungkasnya.
Sementara Kadis Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati
mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari
pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Komisi Informasi
Provinsi Jawa Tengah pada Pemerintahan Kabupaten Tegal selaku Badan Publik dalam melaksanakan tata
kelola layanan informasi Publik yang sudah dicapainya
Kemudian bahwa Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik
ini merupakan salah satu Metode dan
Teknik Komisi Informasi Provinsi Jawa
Tengah dalam memajukan terkait tata kelola layanan keterbukaan informasi publik di seluruh badan publik. Yang ada di Jawa Tengah. Yaitu ,
Badan Publik. Pemda Kabupaten/Kota, RSUD Provinsi Jawa Tengah, RSUP di Wilayah
Provinsi Jawa Tengah dan RSUD Kab/Kota.
Hasil dari monev yang dilakukan Komisi
Informasi Provinsi Jawa Tengah terhadap , Pemkab Tegal dalam layanan keterbukaan
informasi publik ditetapkan sebagai
Badan Publik predikat kategori Menuju Informatif nilai 88,75 dan
RSUD dr. Soeselo kategori Informatif
nilai 98,43 hal ini merupakan hasil kualifikasi
dari pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik antar Badan
Publik Pemerintah daerah Kabupaten/Kota
dan RSUD Kabupaten /Kota. “tentu ini prestasi yang
patut disyukuri. Pungkasnya.