Diposting pada 22 June 2020, 14:45 Oleh EW
Slawi-Pemerintah Kabupaten Tegal telah membuat aturan dan kebijakan dalam rangka penerapan Protokol kesehtan yang memadai serta peraturan pelaksanaan di semua sektor sehingga menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menghadapi Pandemi Covid-19.
Dalam penegakan hokum aturan Protokol Kesehatan , Ada sanksi pelanggaran yakni teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kerumunan masa, pengucapan Pancasila atu nyanyi lagu nasional, kerja sosial dengan membersihkan sampah dilokasi tersebut dan penutupan sementara penyelenggaran urusan menjadi pilihan untuk dijadikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Pernyataan ini disampaikan Ketua Gugus Tugas Umi Azzizah, dalam paparan Strategi Penegakan Aturan Pelaksanaan Protokol Kesehatan yang diadakan dengan cara berjemur oleh Satuan Gugus Tugas Kabupaten Tegal, dilapangan pemkab Tegal pada Jumat, (18/6/2020).
Startegi penegakan Aturan Protokol kesehatan pencegahan dan penganan Covid 19 di Kabupaten Tegal dalam rangka menuju persiapan pemulihan serta pemahaman hukum kepada masyarakat agar setiap kebijakan dan peraturan yang telah dibuat dapat diterapkan dengan baik..
Adapun paparan Aturan Protokol kesehatan temanya adalah `Strategi Efektif Dalam Mendorong Kepatuhan Masyarakat Terhadap Peraturan dan Anjuran Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19`. Pada paparan ini hadir antara lain Unsur Forkompimda Kabupaten Tegal, Sekretaris Daerah Dr.Widodo Joko Mulyono M.Kes, para Camat, jajaran Satua Gugus Tugas dari semua OPD , LSM, Organisasi Pemuda, Organisasi Perempuan, organisasi Keagamaan, dan unsur Perguruan Tinggi, unsur pengusaha serta unsur media cetak dan online.
Ketua Gugus Tugas Tegal Umi Azizah dalam paparanya menyampaikan bahwa Pemkab Tegal terus berupaya melakukan kebijakan pengendalian dan percepatan penangan penyebaran wabah Covid-19. Hal tersebut bertujuan untuk aktifitas masyarakat di semua sektor kehidupan sosial ekonomi berjalan produktif namun tetap aman dari pandemi Covid 19.
"Kami juga merasa bangga dan terima kasih pada seluruh jajaran Gugus Tugas dan masyarakat yang telah bekerjasa bahu membahu dalam penanganan Covid 19 sehingga Kabupaten Tegal angka kasus positif berada di delapan terendah se jawa Tengah .
Menurutnya ini merupakan modal sosial utama yang dimiliki kita bersama , dengan semangat gotong royongnya, pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah tk desa dan seluruh organisasi kemasyrakatan yg ada didukung seluruh masyarakat telah bergerak bersama - sama melakukan upaya agar Covid 19 segera menyingkir dari kabupaten Tegal
Bupati juga menghimbau kepada seluruh Kepala OPD dan jajaranya untuk melaksanakan simulasi kegiatan dengan peerapan protocol kesehatan terutama bagi OPD yang didalam pelayanananya mengandung unsur kerumunan masa sebagiamana yang telah dilakukan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tegal.,
Kata Umi , meskipun kabupaten Tegal masuk delapan Kabupaten Terendah penyebaran Covid 19 bukan berarti sudah aman, karena penyebaran Virus corona di beberapa daerah sangtlah dinamis, oleh karena warga masyarakat harus berrilaku hidup sehat, cuci tangan pakai sabun, olah raga, hindari kerumunan yg berpotensi menular, makan dengan menu seimbang.
"Perihal penerapan Staegi Aturan protool kesehatan perlu pengaturan yang lebih konkrit sebagai landasan bagi semua pihak dalam penegakan hukum, termasuk implementasi Jogo Tonggo harus dilaksankan secara cepat dan Tepat serta terukur yang berdasarkan perbub Tegal nomor 35 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid 19.harapanya dengan diterbitkanya perbup tersebut kedisplinan masyarakat akan pelaksanaan Protokol Kesehatan akan meningkat.
Umi Mengaskan kepada seluruh OPD untuk memformulasikan Standar prosedur pelaksanaan Aturan Protokol kesehatan sebagai pedoman masyarakat dalam mempersiapkan tata laksananya di berbagai sektor kehidupan sosial ekonomi menuju pemulihan dari masalah penyebaran Covid 19" serta mensosialisasikan secara agresif lewat media sosial atau media yang lain dan harus ada perubahan dari sebelumnya terkait palaksanaan adaptasi baru yang diawali dari kantor-kantor Opd dikabupaten Tegal untuk membrikan contoh bagi warga masyarakat dalam penyesuaian di eran New Normal .Tegas Umi ( Diskominfo Kab. Tegal EW).