Diposting pada 17 June 2021, 07:49 Oleh Dy
TALANG- Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Talang Kabupaten Tegal
mulai melaksanakan operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di
Kabupaten Tegal.
Kegiatan pada Selasa 15 Juni 2021 kali ini dipusatkan di 2 titik yaitu di Jln Projosunarto I pertigaan desa Cangkring dan di desa Getaskerep kecamatan Talang. Para petugas gabungan yang terdiri dari 15 orang satuan Gugus Tugas Kecamatan melakukan pemeriksaan penggunaan masker kepada para pengguna jalan dari berbagai arah.
Kegiatan Operasi Yustisi oleh tim gabungan ini dilakukan mulai pukul 09.00 s.d. 12.30 siang melibatkan Satpol PP Kabupaten, Polsek, Koramil dan dari satuan tugas kecamatan Talang dengan sasaran para pengguna jalan secara menyeluruh baik pengguna sepeda, sepeda motor, mobil dan juga truk barang yang tidak memakai masker.
Camat Talang Noor Alina Agustini Selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan menyampaikan jika kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan. “Ini adalah upaya kita untuk melindungi masyarakat dari terpaparnya virus corona, masker adalah satu upaya dalam pencegahan penularannya.
Ia mengungkapkan, jika pemerintah daerah Kabupaten Tegal telah mencanangkan Gerakan Bangkit Lawan Covid-19 . Kegiatan ini merupakan tindak lanjutnya maka Tim Satgas Gugus Tugas Kecamatan Talang akan terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya, salah satunya dengan melakukan giat Operasi Yustisi tentang penerapan disiplin menggunakan masker.
Masyarakat yang terjaring dalam operasi ini ada 23 orang yang tidak memakai masker di data secara langsung oleh Satgas Covid-19 , setelah itu 19 orang di beri sanksi administrasi paling banyak 100.000,-rupiah dan 4 orang diiberikan pembinaan.. Jelasnya.
Operasi yustisi baru kita mulai hari ini di wilayah Kecamatan Talang, sudah banyak di temukan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak menggunakan masker. Oleh karena itu kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan guna mendisiplinkan dan menertibkan mereka melalui operasi yustisi”. Pungkasnya (Kec. Talang/Dy).