Diposting pada 17 February 2021, 08:39 Oleh Has@n
SLAWI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal menggulirkan kegiatan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kecamatan se Kabupaten Tegal. Pada Senin (15/2) Operasi menyasar Desa Srengseng dan Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Suharinto, S.Sos M.Si melalui Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Binwasluh) Moh. Solehudin, S.IP mengatakan Operasi cukai tersebut digelar dalam rangka melaksanakan UU Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Kendati demikian, pihaknya tidak berwenang menerapkan sanksi. "Satpol PP hanya sebatas mendata dan melaporkan temuan hasil operasi. Soal sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan Direktorat Jendral Bea Cukai,” ujarnya
Kendati tak berwenang dalam soal penerapan sanksi, pihak Satpol PP Kabupaten Tegal dilapangan memberikan pembinaan kepada mereka agar tidak menyediakan, menyerahkan, menawarkan, menyimpan dan menjual rokok tanpa cukai atau bercukai palsu.
Menurut Solehudin, adapun cara pemeriksaan terhadap cukai rokok yakni dengan alat khusus menggunakan teknologi sinar ultra violet (UV). "Kalau rokok ini palsu, pita cukai yang ditempel dalam kemasan tidak akan memantulkan sinar atau cahaya mengkilat,"terangnya
Untuk selanjutnya, razia sejenis dijadwalkan akan digelar Satpol PP secara berkelanjutan diwilayah Kecamatan yang berbeda di Kabupaten Tegal.
"Sejak awal Februari 2021, Satpol PP telah menggelar operasi cukai selama 8 kegiatan yakni di wilayah Dukuhwaru, Pangkah, Dukuhturi, Adiwerna, Talang, Lebaksiu, Suradadi dan Pagerbarang.
Sementara itu pada operasi yang digelar di wilayah Pagerbarang, Senin (15/2), petugas mengamankan satu merk 'SBR' diduga Ilegal karena tanpa pita cukai di Desa Rajegwesi Kecamatan Pagerbarang.
"Merk tersebut diamankan petugas dengan cara dibeli sesuai harga yang dipasarkan. Selanjutnya akan dilaporkan ke kantor Bea Cukai untuk pemeriksaan lebih lanjut, "pungkasnya. (Has@n)