Monitoring E-Retribusi Pasar Kupu dan Pepedan


Diposting pada 09 September 2020, 08:02 Oleh MR


Dukuhturi– (Kamis,03/09/2020),Tim Teknis Dinas Kominfo Kabupaten Tegal dan Tim Dindagkop & UKM Kabupaten Tegal sesuai arahan dari Bupati Tegal melakukan monitoring pelaksanaan e-retribusi di Pasar Kupu dan Pasar Pepedan. Kegiatan ini dilakukan untuk melihat kondisi real di lapangan pelaksanaan                         e-retribusi di kedua pasar tersebut dengan menggali berbagai informasi dan data mulai dari menampung usulan, kritik dan saran dari petugas teknis pasar hingga kendala yang dihadapi dalam implementasi e-retribusi pasar. Tantangan Pemerintah Kabupaten Tegal dalam pelaksanaan e-retribusi pasar didominasi oleh kurang memadainya sarana dan prasarana di lapangan. MPOS adalah salah satu sarana perangkat keras yang digunakan untuk e-retribusi pasar tersebut. Namun, Pemerintah Kabupaten Tegal belum memiliki MPOS tersebut karena terkendala anggaran, sehingga untuk penyediaan MPOS saat ini masih didukung oleh Bank BPD Jateng.

Pelaksanaan e-retribusi pasar juga berdampak positif bagi pedagang dan juga petugas pasar karena bukan hanya meminimalisir kebocoran retribusi pasar tetapi juga mendukung pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan tidak ada lagi transaksi pembayaran dengan tunai cukup menggunakan kartu yang disediakan oleh BPD Jateng. Dengan implementasi e-retribusi pasar maka pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar akan langsung masuk ke rekening penampungan.

Jumlah pedagang yang berjualan di Pasar Kupu sejumlah 150 orang pedagang, namun yang memiliki kartu e-retribusi berjumlah 86 pedagang dikarenakan pedagang sisanya tidak rutin setiap hari berjualan dan hanya menempati pelataran pasar atau tidak mempunyai kios ataupun los.  Kendala dari e-retribusi Pasar Kupu adalah kurangnya sarana dan prasarana yaitu kurangnya MPOS dan kendala sinyal. Idealnya di Pasar Kupu minimal mempunyai 2 MPOS agar proses tap kartu pedagang dapat efektif dan efisien. Petugas Pasar Kupu juga masih kesulitan dalam penyediaan kertas thermal yang digunakan sebagai bukti pembayaran, karena belum adanya alokasi anggaran untuk menyediakan kertas thermal tersebut sementara kebutuhan kertas thermal untuk Pasar Kupu adalah 1 roll kertas thermal untuk 1 hari. Petugas Pasar juga mengusulkan kepada Tim dari Dindagkom & UKM agar spesifikasi MPOS kedepan dapat ditingkatkan karena MPOS sekarang hanya memiliki sinyal 3G.

BPD Jateng dan Dinas Dagkop & UKM juga bekerja sama menyediakan agen laku pandai di setiap pasar untuk memudahkan deposit pedagang dalam pembayaran retribusi pasar sehingga pedagang pasar dalam mengisi saldo tidak perlu ke kantor BPD Jateng. 

Sedangkan jumlah pedagang di Pasar Pepedan sebanyak 747 pedagang. Sehingga kebutuhan MPOS di Pasar Pepedan minimal 8 buah MPOS sementara kondisi sekarang hanya 2 MPOS. Dari kondisi tersebut petugas pasar mensiasati proses pembayaran retribusi digilir per blok setiap dua hari sekai dan kebutuhan kertas thermal di Pasar Pepedan adalah 12 roll. 

Tantangan yang dihadapi oleh Pasar Kupu dan Pasar Pepedan hampir sama yaitu terbatasnya sarana dan prasarana pendukung. Untuk Pasar Kupu idealnya minimal harus memiliki 2 MPOS dan Pasar Kupu minimal harus memiliki 8 MPOS. Terkait dengan penyediaan kertas thermal, maka Dinas Dagkop & UKM akan mengalokasikan anggaran pengadaan kertas thermal sesuai usulan dan kebutuhan setiap Pasar.

Disamping itu, Tim Teknis Dinas Kominfo juga meminta data pedagang yang memiliki smartphone yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan alternatif pembayaran e-retribusi. Jika pedagang yang mempunyai smartphone dinilai memenuhi syarat dan ketentuan maka dapat dipertimbangan pembayaran e-retribusi dapat menggunakan e-money seperti QRIS, Go Pay atau yang lainya. [MR]






Link Pemerintahan


Link Lainnya