Menarik, Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Tegal Sajikan Kesenian Gamelan


Diposting pada 10 June 2024, 08:17 Oleh ip


SLAWI – Guna mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat mengenai rokok illegal yang masih beredar ditengah-tengah masyarakat serta merugikan negara. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal dan Bea Cukai Tegal menggelar acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

Kegiatan ini dikemas bersama Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) yang menampilakan kesenian gamelan dari Sanggar Sekar Arum di Kantor Kecamatan Balapulang, Kamis (06/06/2024).

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan desa dari Kecamatan Balapulang, Margasari dan Pagerbarang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan bahwa rokok ini berada di kondisi yang sama-sama sulit dilakukan karena rokok juga memberikan pendapatan negara namun juga dapat merusak kesehatan masyarakat.

“Diskominfo ini memiliki tupoksi diseminasi informasi memberikan pemahaman sehingga sosialisasi ini dikemas berbeda dengan biasanya,” kata Nurhayati.

Nurhayati juga menyampaikan bahwa Diskominfo Kabupaten Tegal memiliki layanan yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu Call Center 112.

Call Center 112 ini merupakan layanan nomer kedaruratan. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan keadaan darurat seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum dan keadaan darurat lainnya.

“Di samping sosialisasi ini, kami juga menitipkan layanan masyarakat yang bisa diakses serta harapannya desa dapat bersinergi dengan OPD teknis,” ungkapnya.

Narasumber dari Bea Cukai Kabupaten Tegal Agung Setiawan mensosialisasi dan mengedukasi terkait cukai, rokok illegal dan ciri-cirinya.

Agung menyampaikan bahwa cukai ini merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.

Sedangkan untuk rokok illegal ini rokok yang beredar beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai.

“Jadi mereknya beragam dan mirip-mirip, rokok menjadi illegal karena ada pelanggarakan di cukai yaitu rokok beredar yang dikemas jual eceran ada merek e-tiket dagangnya tapi tidak dilengkapi pita cukai,” jelasnya Agung.

Pada sosialisasi ini juga dijelaskan ciri-ciri pita cukai asli yakni pita cukai tahun 2024 bertemakan hewan air yang dilindungi di Indonesia baik air tawar ataupun air laut seperti arwana, lumba-lumba, ikan belida ikan hiu paus dan ikan duyung.


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya