Lindungi Hak Konsumen, Disdagkop UKM Tera Ulang Timbangan Pasar


Diposting pada 24 June 2021, 11:26 Oleh Anisa


Slawi - Seiring pemakaian timbangan oleh pedagang, tidak sedikit as timbangan bergeser dan pisau tumpuan menjadi tumpul sehingga menyebabkan timbangan kurang akurat dan konsumenlah yang akan dirugikan.

Untuk  itu dari Bulan Juni hingga Agustus 2021, UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Tegal (Disdagkop dan UKM) akan melaksanakan sidang tera ulang timbangan di pasar - pasar tradisional di Kabupaten Tegal.

“Kegiatan ini untuk mewujudkan tertib ukur dalam transaksi perdagangan sehingga pembeli terlindungi haknya dan diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk tetap berbelanja di pasar - pasar tradisional di Kabupaten Tegal,” Kata Kepala UPTD Metrologi Legal Disdagkop dan UKM Kabupaten Tegal, Saeful Bahri Arif, Kamis (17/6/2021).

Dia menjelaskan, pengecekan timbangan secara rutin penting dilakukan agar meminimalisir terjadinya penggeseran akurasi timbangan yg digunakan oleh pedagang. Tera ulang timbangan menjadi salah satu tugas rutin tim penera dalam melindungi hak konsumen untuk mendapatkan layanan timbangan yang tepat dan akurat. Kegiatan ini pertama kali dilakukan di Pasar Trayeman Slawi pada Tanggal 7 – 9 Juni 2021.

“Dalam pelaksanaannya tim penera tetap menerapkan protokol kesehatan 5M yakni mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penularan virus covid-19,” pungkasnya.






Link Pemerintahan


Link Lainnya