Diposting pada 31 July 2025, 11:48 Oleh BN
Jakarta, 31 Juli 2025 – Kementerian
Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang
digunakan untuk transaksi judi online.
Menteri Komunikasi
dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan
efek jera terhadap para pelaku judi online.
"Konten bisa dibuat
ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,"
tegasnya usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta
Pusat, Rabu (30/7/2025).
Ia mencatat sejak 20
Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025, Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten
negatif, dengan sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
"Data
konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami," ujarnya.
Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Meutya mengatakan pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.
Oleh karena itu,
Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening
terindikasi terkait judi online,
sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi
nasabah.
"Perbankan juga
harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening
lagi," tuturnya.
Meutya mengatakan melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
"Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya," tandasnya.