Diposting pada 29 September 2023, 12:38 Oleh EW
Slawi, Empat Badan Publik Perangkat daerah
yakni RSUD Soeselo Slawi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi UKM dan
Perdagangan dan Bappeda dan Litbang
dapat hadiah seekor kambing dari Sekda Kab Tegal Widodo Joko Mulyono pada
anugerah penilain Keterbukaan Informasi Publik bagi perangkat Daerah tahun 2023.di
Gedung Dadali Kabupaten Tegal Rabu, 27 September 2023.
Sementara RSUD dr Soeselo mendapat 3 ekor
Kambing, Dinas Lingkungan Hidup mendapt
2 ekor Kambing, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Bappeda Litbang
masing-masing mendapat 1 ekor kambing sebagai Badan Publik Perangkat daerah yang
dinilai telah melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik pada badan
publiknya dengan sangat baik hingga dapat peringkat Kategori Informatif.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nurhayati, dalm laporanya mengatakan tema KIP Award tahun ini adalah Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Publik bagi Perngkat Daerah Selaku Badan Publik Yang Informatif.
Penilaian KIP Award dilakukan secara bertahap kepada seluruh
perangkat daerah dan Kecamatan se-Kabupaten Tegal. Meliputi tahap I Monitoring
dan Evaluasi Website PPID Pelaksana, Tahap II Penilaian Mandiri SAQ (Self
Assessment Questionnaire), Tahap III Visitasi dan Verifikasi, dan Tahap IV Uji
Publik.
Hasil
penilaian meliputi : 4 OPD yaitu
RSUD dr. Soeselo mendapat predikat kategori Informatif 1, Dinas Lingkungan Hidup dapat predikat
Informatif 2, Dinas Koperasi UKM dan Perdgangan predikat Kategori Informatif
3 dan Bappeddaa dan Litbang, dengan
predikat Informatif 4’
Sementara Dinas sosial Mendapatkan Predikat Menuju Informatif 1 dan Kecamatan Slawi dengan
predikat Menuju Informatif 2 sedangkan
9 OPD yang teriri dari BPKPSDM, Dinas
P3AP2KB , Satpol PP, Dinas Kesehatan Kecamatan Dukuhturi, Kecamtan Balapulang,
Dinas Dikbud, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Kepemudaan, olah
raga dan Pariwisata, masing-masing predikat kategori Cukup Informatif.
Menurut Nurhayati 15
Perangkat Daaerah yg meraih penghargaan dengan berbagai kategori, tetapi juga
terdapat 4 Perangkat Daerah masih dalam kualifikasi kurang informatif nilai :
40 s/d 59,9. dan 24 Badan Publik
Perangkat Daerah dalam Kualifikasi “tidak informatif” nilai kurang dari 39,9.
Selain
itu PPID
Pemerintah Kabupaten tegal selaku Badan Publik juga sedang di Monev Layanan Keterbukaan informasi
Publiknya oleh Komisi Informasi Provinsi
Jawa Tengah pada tahap I (Monev Website dan Medsos) 17 Juli 2023 dengan hasil penilaian 82,40,
dan sekarang sedang mengikuti Penilaian Mandiri SAQ
(Self Assessment Questionnare). yang merupakan tahap II dari 4 tahapan penilaian Keterbukaan
informasi publik (KIP) Award Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. Pungkasnya,
Bupati Tegal Dra. Umi Azizah dalam sambutanya
mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Pemerintah Kabupaten Tegal
ini bukanlah suatu ajang yang dimaknai sebagai kontestasi antar OPD, tetapi
harus dimaknai sebagai tolok ukur implementasi keterbukaan informasi publik
khususnya di lingkungan Pemkab Tegal.
“Saya minta kontribusi dalam menyediakan informasi data yang valid dan berkesinambungan dari masing-masing PPID pelaksana OPD serta PPID Pemkab Tegal tentang capaian-capaian pembangunan maupun kebijakan-kebijakan Pemkab Tegal dapat diterima masyarakat dengan mudah dan biaya murah” tambah Bupati Tegal
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan
hak setiap orang untuk memperoleh informasi, maka Badan Publik berkewajiban
untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu,
biaya ringan, proporsional, dan cara sederhana. Setiap OPD sebagai Badan publik
berkewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan
badan publik tersebut untuk masyarakat luas.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi,
diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi
pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat
mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis
mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dan terciptanya ke
pemerintahan yang baik.
Ketua Komisi InFormasi Provinsi Jawa Tengah
Indra Asoka Mahendrayana dalam sambutanya mengapreasi pemerintah Kabupaten
tegal yang telah melaksakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi
publik perangkat daerah dalam upaya untuk peningkatan kualitas PPID Perangkat daerah yang responsif, cepat dan tuntas dalam
menyediakan dan melayani informasi publik.
Ketua Komisi Prvinsi Jateng berharap agar
kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Perangkat daerah dapat
dilaksanakan setiap tahun dan kedepanya untuk dikembangkan kegiatan monev ke
Badan Publik BUMD dan Badan Publik Desa . Harapnya (Diskominfo Kab. Tegal)