Kepala Desa Karangmangu Usulkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Hingga ke Tingkat Desa


Diposting pada 06 July 2024, 04:01 Oleh ip


SLAWI - Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tegal mengadakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang berlangsung di Kantor Kecamatan Tarub, Selasa (02/07/2024).

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tegal Nurhayati menuturkan bahwa kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal serta mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal.

“Setelah menerima materi ini para Kades dapat menindaklanjuti dalam kesempatan apapun bertemu dengan warganya dan mensosialisaikan bahwa rokok bercukai juga menjadi pendapatan negara,” kata Nurhayati.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber Agung Setiawan dari Kantor Bea Cukai Tegal yang membahas tentang ciri-ciri rokok ilegal dan jenisnya.

"Rokok ilegal biasanya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Selain itu, harganya jauh lebih murah karena tidak membayar pajak yang seharusnya," jelas Agung.

Peserta sosialisasi yang dihadiri para Kepala Desa dari Kecamatan Tarub, Dukuhturi, Talang dan Adiwerna  sangat antusias dan aktif mengajukan pertanyaan serta memberikan masukan. Salah satunya usulan dari Kepala Desa Karangmangu Budi Wicaksono yang menyarankan agar sosialisasi juga diadakan hingga ke tingkat desa.

“Segmen pasar rokok ilegal bukan hanya Kepala Desa, tetapi juga masyarakat umum. Lebih baik sosialisasi sampai ke desa-desa serta mengundang masyarakat, karena rokok ilegal ini beredar di kalangan menengah ke bawah,” kata Budi.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan amanah dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dirancang oleh sekretariat DBHCHT. Sekretariat DBHCHT akan berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai untuk menentukan bentuk sosialisasi yang akan dilakukan. Amanah DBHCHT mengalokasikan 10 persen dari anggarannya untuk sosialisasi.

“Mengenai wujud sosialisasi ke tingkat desa, dapat berkoordinasi dengan sekretariat DBHCHT. Perencanaan kegiatan itu sendiri dari inisiasif Pemda karena Pemda melihat karakteristik dari masyarakatnya,” terang Agung.

Agung juga berharap sosialisasi ini juga sebagai wujud pencegahan agar seluruh elemen masyarakat mendapatkan informasi yang jelas tentang bahaya dan dampak dari rokok ilegal.


Tag:




Link Pemerintahan


Link Lainnya