KABUPATEN TEGAL BANGKIT MELAWAN COVID 19


Diposting pada 12 June 2021, 10:50 Oleh Ew


SLAWI – Kabupaten Tegal saat ini masuk ke dalam zona merah atau tingkat risiko penularan tinggi. Rata-rata penambahannya kini mencapai 60 kasus baru per hari. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Tegal Sabilillah Ardie usai memimpin Apel Pencanangan Gerakan Kabupaten Tegal Bangkit Melawan Covid-19 di lapangan upacara Kantor Bupati Tegal, Rabu (09/06/2021) .

Sabilillah Ardie mengungkapkan, pihaknya juga akan meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dengan menambah besaran dendanya hingga Rp 100 ribu untuk individu warga yang melanggar, Sementara bagi pelaku usaha mikro bisa dikenai denda sampai dengan Rp 200 ribu, pelaku usaha kecil dan menengah Rp 1 juta dan usaha berskala besar Rp 5 juta.

Selain sanksi administratif  berupa denda bagi para pelanggar protokol kesehatan , tidak tertutup kemungkinan mereka yang kedapatan melanggar lebih dari satu kali juga akan mendapat teguran atau peringatan hingga penutupan tempat usahanya.

Sanksi tersebut, sambung Ardie mulai berlaku mulai Selasa (08/06/2021) kemarin. Yakni sejak ditetapkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 42 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 di Kabupaten Tegal.

Menurut Ardie upaya lain yang akan dilakukan oleh Pemkab Tegal  dalam rangka penanganan lonjakan  kasus Covid-19 dengan menutup sementara objek wisata dan fasilitas umum yang dapat menimbulkan kerumunan masa  selama 14 hari ke depan, terhitung mulai Kamis (10/06/2021) besok hingga Rabu (23/06/2021) mendatang.

 “Melawan Covid-19 ini tidaklah mudah karena selain tidak tampak, juga memang belum ada obatnya. Sehingga cara yang paling memungkinkan adalah melawan perilaku tidak disiplin dengan menertibkan mereka yang melanggar protokol kesehatan untuk meminimalisir penularan karena setiap orang punya potensi menjadi inang, tempat bertumbuh dan menyebarnya virus corona,” kata Ardie.

 “Kuncinya adalah disiplin 5 M, memakai masker, cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak aman, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Kita juga harus saling mengingatkan jika ada tetangga, teman atau saudara yang belum menerapkan protokol kesehatan,” Pungkasnya. (Diskominfo Kab. Tegal/Ew).






Link Pemerintahan


Link Lainnya