Diposting pada 12 June 2020, 11:11 Oleh EW
Slawi-
Untuk mengurangi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten
Tegal akan menerapkan sistem e-Retribusi Pasar. Saat ini Dinas Dagkop UKM)
Kabupaten Tegal Louncing/meluncurkan E-Retribusi dengan penggunaan pembayaran
mengunakan Kartu di 2 pasar tradisional yakni Pasar Pepedan dan Pasar Kupu.
Sistem ini merupakan yang pertama di Kabupaten Tegal .
Dra Suspriyanti MM Kepala Dinas Dagkop dan
UKM mengatakan,,Penerapan E- Retribusi Bank
Jateng memberikan bantuan berupa M Vost sebanyak 3 Unit, 2 unit untuk dipasar
Pepedan I unit dipasar kupu. dan Aplikasinya bekerjama dengan AMM Solo , E-
retribusi di pasar bisa lebih transparan dan aman dari kebocoran.
Menurut
Kepala Dagkop dan UKM , dasar pelaksanaan E-retribusi pasar adalah SE Mendagri
Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non
Tunai pada Pemerintah Kab/Kota.
Penerapan
sistem e-Retribusi, nantinya menjadi terobosan untuk mengurangi timbulnya
kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai proses awal, masyarakat perlu
diberitahu bahwa di Pasar Pepedan akan dijadikan percontohan dan akan
diterapkan di 25 pasar , ditambah 1 pasar hewan yang ada di desa Curug
kecamatan Pangkah.untuk pasar pepedan jumlah pedagang ada 761 orang sedangakan
pasar kupu sebanyak 132 orang, oleh karena itu Dinas Dagkop Ukm mengambil 2
pasar sebagai percontohan yaitu pasar pepedan yang jumlah pedaganya banyak dan
pasar kupu yang jumlah pedaganya lebih sedikit. Jelasnya
Lonching
yang digelar dipasar Pepedan dihadiri oleh Bupati Tegal didampingi Wakil Bupati
Sabilillah Ardie, Kepala OPD terkait, Kepala Dinas Dagkop UKM Dra Suspriyanti
MM, Forkampimcam dan Pengurus paguyuban pedagang Pasar pepedan dan Kupu Rabu
10/6/2020.
Bupati
Tegal Umi Azizah menegaskan, Penerapan E-Retribusi ini para pedagang segera
menyesuaikan diri untuk membiasakan membayar retribusi secara Elektronik.
Sistem Pembayaran E-Retribusi akan diperluas penerapanya diseluruh pasar yang
ada dikabupaten Tegal merupakan salah satu inovasi dari Dinas Dagkop UKM untuk
mempermudah pedagang dalam membayar retribusi yang selama ini pembayaranya
menggunakan secara manual sekarang cukup menggunakan kartu.
Kemudian
diterapkan E-retribusi ini juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19
karena pungutan retribusi sudah tidak menggunakan uang secara langsung dan uang
uang sangat rentan penyebaran Covid 19. Tegasnya
"
Umi mengatakan nantinya para pedagang yang mempunyai kios di Pasar Pepedan akan
disediakan Alat untuk membayar
E-Retribusi. Adanya E-Retribusi bisa meminimalkan kebocoran keuangan. .
"Dengan sistem pembayaran elektronik retribusi ini akan bisa menekan unsur
kebocoran PAD.
Pedagang
tinggal menempelkan kartu untuk membayar retribusi pasar, uangnya langsung
masuk ke rekening PAD yang bekerja sama dengan Bank Jateng Jika E-Retribusi di Pasar Pepedan dan Kupu
berhasil, akan diterapkan di seluruh
pasar se-Kabupaten Tegal.” "tuturnya..(
Diskominfo Kab.Tegal/Ew)