GEMPUR ROKOK ILEGAL, DISKOMINFO KABUPATEN TEGAL GELAR TAKSHAW BINCANG-KREATIF.


Diposting pada 07 July 2021, 11:33 Oleh Ew


SLAWI-Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, Dinas komunikasi dan Informatika Kabupaten Tegal bekerjasama dengan kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal  untuk terus menggalakkan gempur rokok ilegal mengelar sosialisasi malaLui siaran Radio dalam acara Takshaw Bincang Kreatuif mengenai ketentuan kepabean dan cukai.

Seksi Kepatuhan Internal, penyuluhan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai, Muhammad Abi Agdani menyampaikan kegiatan ini diharapkan seluruh lapisan masyarakat akan meningkatkan sinergi dan koordinasi antara Bea Cukai dengan pemerintah daerah Kabupaten Tegal dalam memerangi peredaran rokok ilegal dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya rokok ilegal.

"Takhsaw Bincang Kreatif yang digelar melalui Zoom Meeting karena masa PPKM Darurat Covid 19  ini bertempat di studio Radio Slawi FM  pada Selasa 6/7/2021 di siarkan secara Live di Chanal Youtube Pemkab Tegal  dan di hadiri Kasi Pembinaan , pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Tegal Mohamad solehudin.

Muhammad Abi Agdani Mengungkapkan kegiatan yang kami lakukan kali ini sebagai salah satu bentuk nyata kami untuk terus berusaha menggempur peredaran rokok ilegal. Tentunya dengan mengedukasi masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi atau bahkan menjual rokok ilegal, sehingga harapannya peredaran rokok illegal bisa menurun atau bahkan sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ia  menyampaikan beberapa ketentuan cukai kepada masyarakat lewat Takshaw, antara lain pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Cukai merupakan  pungutan negara  yang dikenakan pada barang tertentu, jadi tidak semua barang itu kena cukai hanya barang-barang  tertentu,  yakni barang yang pemakainya ada dampak negative pada masyarakat maka konsumsinya harus dibatasi dan peredaranya harus diawasi seperti Ethyl Alcohol , minuman yang mengandung ethyl alcohol dan  hasil tembakau  . Ujar Muhammad Abi

Muhammad Abi Menjelaskan tentang ciri- ciri rokok ilegal, cara identifikasi sederhana  pita cukai yang  dilanjutkan dengan peragakan, ada empat  jenis rokok ilegal, yang pertama rokok yang gak ada pita cukainya alais rokok polosan, kedua Rokok yang ada pita cukainya tetapi pita cukainya yang buat bukan Perum Peruri alias pita cukai palsu, ketiga rokok dengan pita cukai bekas ,dan yang  terakhir adalah pita Cukai yang salah peruntukanya.

Sementara itu, Kasi pembinaan, pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP  Mohamad solehudin menyampaikan bahwa Satpol PP mendukung  program Gempur Rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tegal salah satu upayanya adalah dengan  melakukan  penegakan hukum untuk menurunkan peredaran barang kena Cukai ilegal dan  memberikan edukasi serta  sosialisasi ketetuan di bidang cukai pada masyarakat  bekerjasama dengan OPD terkait.

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan kami itu berbeda dengan yang lain yaitu dengan mendatangi kios-kios , warung-warung dan toko  yang ada desa   yang menjual rokok sambil  memberikan edukasi dan arahan kepada para pedagang  mengenai ciri-ciri pengemasan produk rokok legal, modus-modus yang biasa digunakan dan jenis-jenis pelanggaran di bidang cukai. Pungkasnya (Ew)






Link Pemerintahan


Link Lainnya