Gebyar Posyandu Upaya Turunkan Stunting di Kabupaten Tegal


Diposting pada 21 July 2022, 05:02 Oleh IP


SLAWI - Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie yang juga ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPSS) Kabupaten Tegal mengajak semua pihak untuk menyukseskan penurunan angka stunting di Kabupaten Tegal dengan menggelar program Gebyar Posyandu di bulan Agustus 2022.

Hal itu dinyatakan Ardie saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Gebyar Posyandu Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2022 di Pendopo Kabupaten Tegal, Rabu (20/07/2022).

Dalam rakor yang juga dihadiri Kapolres Tegal AKBP Arei Prasetya Syafa’at dan Kapten Infanteri Radiono mewakili Dandim 0712/Tegal, Ardie menegaskan bahwa kita siap untuk berada ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menurunkan stunting di Kabupaten Tegal.

Poles Tegal dan Kodim juga turut membantu dalam di lapangan guna menyukseskan Gebyar Posyandu periode 2022.

“Peran posyandu diperlukan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan ibu dan anak khususnya ibu hamil, ibu menyusui dan balita melalui skema pemberdayaan masyarakat,” tutur Ardie.

Ardie menambahkan upaya yang dilakukan oleh TPPS dengan menggelar Gebyar Posyandu ini diharapakan mampu menemukan data yang valid dan akan dibandingkan dengan data yang berasal dari pusat.

“Di gebyar Posyandu ini nanti saya minta insentitas kegiatannya harus ditambah, tidak sekedar menjalankan progam layanan regular seperti perbaikan gizi dan kesehatan namun perlu adanya pengukuran dengan menggunakan alat yang sesuai standar nasional,” ujar Ardie.

Pada acara yang sama, Sekretaris TPPS Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menambahkan bahwa  untuk mengetahui data yang valid, Posyandu menerapkan alur kerja pengukuran balita diawali dengan pendaftaran yang mana terdapat catatan identitas balita, lalu balita diukur berat badan serta panjang atau tinggi badan. Setelah didapat hasil, data tersebut di upload di e-PPGBM agar dapat di analisis hingga muncul jumlah stunting di Kabupaten Tegal

“Data yang valid ada 3 syarat, yang pertama alat yang digunakan alat yang standar, yang kedua orang yang mengukur juga harus tahu, yang ketiga jumlah yang diukur, kalau masih kurang dari 80 persen itu tidak diakui dipusat, jadi harus diatas 80 persen” ujar Teguh. 






Link Pemerintahan


Link Lainnya