Diposting pada 21 July 2022, 05:02 Oleh IP
SLAWI
- Wakil Bupati Tegal Sabililah Ardie yang juga ketua Tim Percepatan Penurunan
Stunting (TPSS) Kabupaten Tegal mengajak semua pihak untuk menyukseskan penurunan
angka stunting di Kabupaten Tegal dengan menggelar program Gebyar Posyandu di
bulan Agustus 2022.
Hal
itu dinyatakan Ardie saat membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka
Persiapan Pelaksanaan Gebyar Posyandu Tingkat Kabupaten Tegal Tahun 2022 di
Pendopo Kabupaten Tegal, Rabu (20/07/2022).
Dalam
rakor yang juga dihadiri Kapolres Tegal AKBP Arei Prasetya Syafa’at dan Kapten
Infanteri Radiono mewakili Dandim 0712/Tegal, Ardie menegaskan bahwa kita siap
untuk berada ditengah-tengah masyarakat dalam rangka menurunkan stunting di Kabupaten
Tegal.
Poles
Tegal dan Kodim juga turut membantu dalam di lapangan guna menyukseskan Gebyar
Posyandu periode 2022.
“Peran
posyandu diperlukan sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan kesehatan
ibu dan anak khususnya ibu hamil, ibu menyusui dan balita melalui skema
pemberdayaan masyarakat,” tutur Ardie.
Ardie
menambahkan upaya yang dilakukan oleh TPPS dengan menggelar Gebyar Posyandu ini
diharapakan mampu menemukan data yang valid dan akan dibandingkan dengan data
yang berasal dari pusat.
“Di
gebyar Posyandu ini nanti saya minta insentitas kegiatannya harus ditambah,
tidak sekedar menjalankan progam layanan regular seperti perbaikan gizi dan
kesehatan namun perlu adanya pengukuran dengan menggunakan alat yang sesuai
standar nasional,” ujar Ardie.
Pada
acara yang sama, Sekretaris TPPS Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menambahkan
bahwa untuk mengetahui data yang valid, Posyandu
menerapkan alur kerja pengukuran balita diawali dengan pendaftaran yang mana
terdapat catatan identitas balita, lalu balita diukur berat badan serta panjang
atau tinggi badan. Setelah didapat hasil, data tersebut di upload di e-PPGBM
agar dapat di analisis hingga muncul jumlah stunting di Kabupaten Tegal
“Data
yang valid ada 3 syarat, yang pertama alat yang digunakan alat yang standar,
yang kedua orang yang mengukur juga harus tahu, yang ketiga jumlah yang diukur,
kalau masih kurang dari 80 persen itu tidak diakui dipusat, jadi harus diatas
80 persen” ujar Teguh.