DKPP LAKUKAN PENGAWASAN PENANGKAPAN IKAN


Diposting pada 28 March 2019, 15:42 Oleh s@n


SLAWI - Guna melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1), serta untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dan tidak ramah lingkungan, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal kembali melakukan Pengawasan dan Pembinaan Gabungan terhadap para penangkap ikan tidak ramah lingkungan selama beberapa hari terakhir.

Pengawasan dan pembinaan penangkapan ikan di perairan umum Kabupaten Tegal yang dilakukan melibatkan petugas DKPP, aparat Kepolisian, Satuan Pengawas (Satwas) dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal, serta para Penyuluh Perikanan Lapangan (PPL) Perikanan  Wilayah Binaan setempat.

Kepala Dinas KPP Kabupaten Tegal Toto Subandriyo mengatakan, Pengawasan dan pembinaan penangkapan ikan di perairan umum Kabupaten Tegal dilaksanakan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Tegal dalam melestarikan sumberdaya perikanan di perairan umum Kabupaten Tegal.

Adapun tujuan dari pelaksanaan pengawasan dan pembinaan penangkapan ikan di perairan umum Kabupaten Tegal adalah Mensosialisasikan pelestarian sumberdaya ikan di perairan umum daratan, Mengawasi dan membina masyarakat pelaku usaha penangkapan ikan di perairan umum daratan, Menumbuhkan kesadarkan masyarakat agar tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak ramah lingkungan.

“Sampai dengan tanggal 25 Maret 2019 telah dilaksanakan 3 kali kegiatan pengawasan dan pembinaan penangkapan ikan di perairan umum Kabupaten Tegal, yaitu diperairan umum Desa Penujah Kecamatan Kedungbanteng. Oknum pelaku menggunakan alat setrum. Selanjutnya pelaku diminta menyerahkan alat setrum dan menandatangani surat pernyataan dan berita acara,” terangnya, Rabu (27/3).

Toto memerintahkan agar semua alat tangkap ikan yang berhasil diamankan dan diserahkan secara suka rela oleh pemiliknya segera dimusnahkan sesuai dengan ketentuan.

“Kegiatan Pengawasan dan Pembinaan gabungan seperti ini ke depan akan lebih diintensifkan, termasuk kepada oknum-oknum warga masyarakat yang melakukan penangkapan ikan tidak ramah lingkungan dengan menggunakan pestisida kimia (endrin/apotas),” pungkasnya. (s@n)






Link Pemerintahan


Link Lainnya