Diposting pada 31 August 2023, 10:24 Oleh EW
Slawi- Dalam
rangka mewujudkan penyelenggaran
pelayanan Keterbukaan Informasi PubliK Badan Publik Desa , Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Tegal menyelenggarkan Rakor Persiapan Pelaksanaan Monev
Penyelenggaran tata kelola Layanan informasi Pubiik Desa pada Rabu 30/08/2023.
Rakor
tersebut diselenggarakan di ruang Aula rapat BPKAD Kabupaten Tegal yang
diikuti oleh 35 desa yang memiliki Wesite terdiri dari Kades dan admin/operator
Website PPID Desa Pejabat Struktural
Diskominfo dan Petugas Layanan PPID guna
membahas langkah dan upaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi Badan Publik
Desa diKabupaten Tegal.
Dalam
kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Nurhayati , mengatakan rapat diselenggarakan bertujuan
untuk Mendorong terwujudnya implementasi Undang – undang Nomorr 14 tahun 2008
tentng Keterbukaan Informasi Publik itu dapat berjalan secara efektif dan hak
–hak Publik atas informasi terkait penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dapat terpenuhi di Badan
Publik Desa.
Wujud dari upayanya itu adalah
kegiatan Rakor membahas
Tata Kelola pelayanan
masyarakat akan informasi bisa terwujud di Badan Publik desa, Rakor
adalah bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan akan keterbukaan
informasi publik Desa serta dampaknya
terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
selaku Badan Publik yang Informatif. ”Ujar Kadis Kominfo.
Keterbukaan atau transparansi Informasi Publik pada Badan Publik Desa pada Tahun 2023 di Kabupaten Tegal perlu dilakukan, Pemerintah
Desa sebagai Badan Publik harus membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat
atau Publik terkait Informasi program dan Kegiatan yang akan sedang dan telah dilaksanakan yang tidak masuk
dalam informasi yang dikecualikan.
Diakhir sambutannya Kadis Kominfo menjelaskan
Arahan dari Tim Panelis Uji Publik penilaian Keterbukan Informasi Publik Oleh
Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Keterbukaan Informasi di Pemerintahan
Desa perlu diwujudkan, melalui Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa wajib mnyediakan dan mengumumkan
Informasi Publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta melayani dengan baik
dan cepat setiap permohonan informasi yang dibutuhkan.
Semoga dengan terselenggaranya Kegiatan
ini dapat benar-benar memberikan banyak manfaat dan dampak positif bagi Bagi
Badan Publik Desa, utamanya dalam memberikan layananan Keterbukaan Informasi
pada masyarakat yang pada akhirnya dapat terwujud Good Governance sebagai Badan Publik yang Informatif.
Begitu Juga dengan Kepala Bidang IKP
Diskominfo Kabupaten Tegal
Kusnianto menjelaskan, bahwa Rapat Koordinasi
dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi publik pada Badan Publik Desa
yang informatif agar dapat berjalan secara Efektif, efesien dan Akuntable
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku merupakan langkah tepat
dalam memberikan penguatan Terwujudnya tata kelola layanan Informasi Publik
Pemerintah Desa selaku Badan Publik
sesuai PERKI 1 Tahun 2018 Tentang
Standar Layanan Informasi Publik Desa
Perlunya
monitoring dan evaluasi Tata Kelola
Layanan Informasi Publik Desa bagi Badan Publik Desa di Kabupaten Tegal guna mendorong setiap pemerintah
desa selaku Badan Publik dalam
menjalankan layanan informasi sebagai bentuk komitmen mewujudkan pemerintahan Desa yang terbuka dan Memberikan apresiasi dan penghargaan bagi Badan Publik desa yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi
terhadap keterbukaan informasi publik
Paparnya.
Kabid
IKP, mengingatkan
agar website PPID desa yang telah di fasilitasi oleh Dinas
Kominfo Kabupaten Tegal dalam proses pembuatanya maupun yang dibuat oleh
Pihak lain agar
lebih aktif dalam mengelola informasi publik di
website masing-masing sehingga masyarakat yang
memerlukan atau membutuhkan informasi akan lebih ”mudah”.Jelas Kabid
IKP.
Untuk
itu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Tata kelola layanan
Infformasi Publik bagi Badan Publik
Desa, Bagi Badan Publik yang dalam
pelaksanaan tata kelola Layanan Informasi Publiknya Baik maka perlu di berikan
Piagam dan Penghargaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal. (Pungkasnya.
Diskominfo Kabupaten Tegal).