Diposting pada 13 October 2021, 16:23 Oleh LE
Slawi - Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan serta memperluas
wawasan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan
Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana Kabupaten Tegal (DP3AP2 dan KB) melaksanakan Rapat Koordinasi
Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang
diselenggarakan pada Hari Rabu tanggal 22 September 2021 bertempat di Ruang
Rapat Loka Bina Cipta, BAPPEDA Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara Kepala Dinas P3AP2 dan KB
Kabupaten Tegal Elliya Hidayah, S.IP, MM menyampaikan Evaluasi dari Hasil
Penanganan Kasus Periode Januari s/d Desember 2020 Kasus Perempuan dan Anak
yang terlaporkan dan yang tertangani oleh Tim PPT Kabupaten Tegal sejumlah 43
kasus, sedangkan tahun 2021 dari Januari s/d Agustus 2021 sejumlah 37 kasus
yang terlaporkan dan tertangani.
Kasus pada tahun 2021 tergolong masih tinggi sehingga perlu diupayakan
untuk menurunkan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,
dimana dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di
Kabupaten Tegal ada beberapa permasalahan yang kita hadapi antara lain :
banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak dampak dari penggunaan medsos,
kesulitan dalam penanganan korban difabel, penanganan korban kekerasan terhadap
perempuan dan anak yang menyangkut akidah, penanganan korban kekerasan terhadap
anak yang berstsatus masih sekolah supaya tetap melanjutkan sekolahnya, belum
memahami implementasi Sistem Peradilan Anak, belum memahami layanan Rehab
Sosial, Reintergrasi dan pemulangan bagi korban.
Acara ini dihadiri oleh 4 OPD dan 35 Non OPD dengan pengisi materi yang
pertama adalah Hakim Peradilan Anak
Pengadilan Negeri Slawi R. Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH, MH dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
BAGI KORBAN DAN PELAKU SEBAGAI UPAYA PENANGANAN KASUS KEKERASAN ANAK” dalam
salah satu materinya beliau mengatakan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak bahwa Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan adanya
prinsip Keadilan Restoratif (Restorative
Justice) dalam penyelesaian permasalahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
(ABH). Penerapan keadilan restoratif tersebut berpedoman kepada Peraturan
Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan
Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun.
Sedang pengisi materi yang kedua adalah Dra. Nurhayati, MM Kepala Dinsos
Kabupaten Tegal dengan tema “PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN TEGAL DALAM UPAYA
PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI
KABUPATEN TEGAL” disampaikan oleh beliau perlu adanya peningkatan Kapabilitas
dan Kapasitas Orangtua dan Keluarga terkait Perlindungan Anak.
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tegal membutuhkan
penanganan yang tepat dan menyeluruh dengan fokus pada konteks rehabilitatif. Penanganan rehabilitatif dilakukan sampai pada
tahap pendampingan dan pembinaan guna memperoleh HAK ANAK dan kebutuhan
dasarnya, dengan melibatkan potensi sumber yang ada di Dinas Sosial Kabupaten
Tegal seperti Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Pendamping Sosial, TKSK, PSM dan
Relawan Sosial.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Rakor Lintas Sektoral Pencegahan
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ini dapat menghasilkan antara lain :
peserta Rakor dapat memahami Implementasi Sistem Peradilan Anak bagi pelaku dan
anak, memahami Layanan Reintegrasi Sosial, Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan
Bagi Korban, pemecahan dan solusi terhadap permasalahan yang kita hadapi dalam
penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.