Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Dinas P3AP2 dan KB Adakan Rakor Lintas Sektoral


Diposting pada 13 October 2021, 16:23 Oleh LE


Slawi - Dalam rangka percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan serta memperluas wawasan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tegal (DP3AP2 dan KB) melaksanakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak yang diselenggarakan pada Hari Rabu tanggal 22 September 2021 bertempat di Ruang Rapat Loka Bina Cipta, BAPPEDA Kabupaten Tegal.

 

Dalam sambutannya dan sekaligus membuka acara Kepala Dinas P3AP2 dan KB Kabupaten Tegal Elliya Hidayah, S.IP, MM menyampaikan Evaluasi dari Hasil Penanganan Kasus Periode Januari s/d Desember 2020 Kasus Perempuan dan Anak yang terlaporkan dan yang tertangani oleh Tim PPT Kabupaten Tegal sejumlah 43 kasus, sedangkan tahun 2021 dari Januari s/d Agustus 2021 sejumlah 37 kasus yang terlaporkan dan tertangani.

Kasus pada tahun 2021 tergolong masih tinggi sehingga perlu diupayakan untuk menurunkan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dimana dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tegal ada beberapa permasalahan yang kita hadapi antara lain : banyaknya kekerasan terhadap perempuan dan anak dampak dari penggunaan medsos, kesulitan dalam penanganan korban difabel, penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menyangkut akidah, penanganan korban kekerasan terhadap anak yang berstsatus masih sekolah supaya tetap melanjutkan sekolahnya, belum memahami implementasi Sistem Peradilan Anak, belum memahami layanan Rehab Sosial, Reintergrasi dan pemulangan bagi korban. 

 

Acara ini dihadiri oleh 4 OPD dan 35 Non OPD dengan pengisi materi yang pertama adalah  Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Slawi R. Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH, MH dengan tema “IMPLEMENTASI SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGI KORBAN DAN PELAKU SEBAGAI UPAYA PENANGANAN KASUS KEKERASAN ANAK” dalam salah satu materinya beliau mengatakan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bahwa Aparat Penegak Hukum harus mengedepankan adanya prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian permasalahan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penerapan keadilan restoratif tersebut berpedoman kepada Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun.

 

Sedang pengisi materi yang kedua adalah Dra. Nurhayati, MM Kepala Dinsos Kabupaten Tegal dengan tema “PERAN DINAS SOSIAL KABUPATEN TEGAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN TEGAL” disampaikan oleh beliau perlu adanya peningkatan Kapabilitas dan Kapasitas Orangtua dan Keluarga terkait Perlindungan Anak.

Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Tegal membutuhkan penanganan yang tepat dan menyeluruh dengan fokus pada konteks rehabilitatif. Penanganan rehabilitatif dilakukan sampai pada tahap pendampingan dan pembinaan guna memperoleh HAK ANAK dan kebutuhan dasarnya, dengan melibatkan potensi sumber yang ada di Dinas Sosial Kabupaten Tegal seperti Penyuluh Sosial, Pekerja Sosial, Pendamping Sosial, TKSK, PSM dan Relawan Sosial.

 

Diharapkan dengan dilaksanakannya Rakor Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ini dapat menghasilkan antara lain : peserta Rakor dapat memahami Implementasi Sistem Peradilan Anak bagi pelaku dan anak, memahami Layanan Reintegrasi Sosial, Rehabilitasi Sosial dan Pemulangan Bagi Korban, pemecahan dan solusi terhadap permasalahan yang kita hadapi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.






Link Pemerintahan


Link Lainnya